Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Sebanyak 178 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar mengikuti Pembekalan Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II, dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2022. Kegiatan yang dibuka Plt Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA berlangsung di aula SMP Negeri 1, Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar, Selasa (26/7/2022) mulai pukul 08.20 WIB.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MAP dalam laporannya menyatakan kegiatan dan pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II, dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS di lingkungan Pemko Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/Se/1981 dan Nomor 193/Sek.Lan/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas PNS.
Timbul mengharapkan agar peserta sebelum melaksanakan ujian dinas memahami materi ujian, petunjuk, dan tata cara pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah. Sedangkan tujuan kegiatan dan pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II, dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS di lingkungan Pemko Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 adalah untuk mengetahui tingkat kemampuan setiap ASN yang akan naik Pangkat/Golongan yang lebih tinggi yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan; agar seluruh ASN yang telah memenuhi syarat untuk naik Pangkat/Golongan yang lebih tinggi dapat mengembangkan diri melalui peningkatan kualitas karena setiap kenaikan Pangkat/Golongan harus diikuti pula oleh meningkatnya kompetensi yang bersangkutan dan dibuktikan dengan bertambahnya pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dan fasilitator Ujian Kegiatan Pembekalan dan Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II, dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS di lingkungan Pemko Pematang Siantar Tahun 2022 yakni Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr Janry HUP Simanungkalit SSi MSi, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VI BKN Medan Renyasari SH MAP, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional VI BKN Medan Ujang Iskandar SSos MSi, dan Pranata Komputer Kantor Regional VI BKN Medan Sigit Raharjo SH, serta Auditor Kepegawaian Muda Kantor Regional VI BKN Medan Juniar Frida Helfrida Nainggolan SE, dan Pretty Diana Sinambela SE sebagai Analis Kinerja Kantor Regional VI BKN Medan.
Peserta Kegiatan Pembekalan dan Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II, dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS di lingkungan Pemko Pematang Siantar Tahun 2022 ini adalah seluruh PNS di lingkungan Pemko Pematang Siantar yang telah memenuhi syarat sejumlah 179 orang, yang terdiri atas peserta Ujian Dinas Tingkat I sebanyak 145 orang, Ujian Dinas Tingkat II ada 6 orang, dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah sebanyak 28 orang.
Timbul juga menyampaikan, Minggu (24/7/2022), ada seorang peserta Ujian Dinas Tingkat I atas nama Antonius Lubis, jabatan Pengadministrasi Program dan Kerjasama pada Kecamatan Siantar Marihat meninggal dunia.
“Sehingga peserta kegiatan Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II, dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS di Lingkungan Pemko Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 menjadi 178 orang,” terangnya.
Plt Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA di awal sambutannya mengajak menundukkan kepala untuk menghening sejenak seraya mendoakan salah seorang peserta Ujian Dinas Tingkat I atas nama Antonius Lubis, yang bertugas di Kecamatan Siantar Marihat yang meninggal dunia.
Selanjutnya Plt Wali Kota Pematang Siantar Susanti menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama, PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002 bahwa PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d dan Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d yang akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas.
Selanjutnya dijelaskan, PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah Golongan dari Golongan II menjadi Golongan III dan Golongan III menjadi Golongan IV, harus mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan yang dibebaskan ujian dinas sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti yang dikecualikan itu adalah PNS yang telah Memiliki Sertifikat Diklat Kepemimpinan; Memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tingkat I, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2), dan Doktor (S3) untuk Ujian Dinas Tingkat II; serta Menduduki Jabatan Fungsional Tertentu.
Dilanjutkan Plt Wali Kota Susanti, agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat seyogianya diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan asas kompetensi.
Terkait kenaikan pangkat, pemerintah telah menetapkan mekanisme berupa Ujian Dinas Tingkat I untuk memfasilitasi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I Golongan Ruang Il/d dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan (sekurang-kurangnya dua tahun dalam pangkat II/d dan syarat-syarat lainnya) untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada Penata Muda Golongan Ruang (III/a); Ujian Dinas Tingkat II untuk memfasilitasi PNS yang berpangkat Golongan Penata Tingkat I (IIl/d) dan menduduki jabatan struktural Eselon III untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada pangkat Pembina Golongan Ruang (IV/a); dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah untuk memfasilitasi PNS yang berpangkat golongan minimal Pengatur Muda Tingkat I (II/b) yang sudah memiliki ijazah sarjana (S1) untuk dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda (IIl/a).
Plt Wali Kota Susanti juga berharap kepada peserta untuk mengikuti semua tahapan ujian, mulai pembekalan materi hingga pelaksanaan ujian dengan tingkat kedisiplinan dan keseriusan yang tinggi agar dapat meraih kelulusan dengan nilai yang baik.
Dalam kesempatan itu Plt Wali Kota Susanti menyampaikan, pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II, dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan sistem CAT ini. Kita hanya dituntut untuk cermat, teliti, serta memiliki konsentrasi yang tinggi sehingga ujian ini juga bisa menjadi indikator bagi instansi untuk mengukur tingkat kemampuan dan kualitas dari sumber daya PNS di Kota Pematang Siantar,” sebutnya, seraya menghaturkan terima kasih kepada Kepala Kanreg VI Badan Kepegawaian Negara Medan dan semua pihak yang telah membantu terselenggaranya acara tersebut.
“Semoga dengan terselenggaranya acara ini, akan menghasilkan SDM aparatur yang profesional dan kompeten dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik demi terwujudnya Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” tambahnya.
Hadir pada acara tersebut, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr Janry HUP Simanungkalit SSi MSi, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VI BKN Medan Renyasari SH MAP, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional VI BKN Medan Ujang Iskandar SSos MSi, Pranata Komputer Kantor Regional VI BKN Medan Sigit Raharjo SH, Auditor Kepegawaian Muda Kantor Regional VI BKN Medan Juniar Frida Helfrida Nainggolan SE, Analis Kinerja Kantor Regional VI BKN Medan Pretty Diana Sinambela SE, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH, serta para peserta. (*)