Jurnalismewarga.id – PANYABUNGAN | Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution menyerahkan Surat Kerja (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II formasi tahun 2022 di Gedung Serbaguna, Desa Parbangunan, Panyabungan, Kamis (28/7/2022). Sebanyak 483 orang yang menerima petikan SK.
Sukhairi berpesan kepada pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Kabupaten Madina.
“Semoga amanah yang diberikan bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten kita ini,” kata Sukhairi.
Guru yang berhasil melewati tahap ujian PPPK ini, kata Sukhairi, bisa memberikan contoh teladan yang baik kepada murid. “Mari tingkatkan sistem proses belajar mengajar dari tahun sebelumnya,” lanjutnya.
Sukhairi mengatakan kesempatan kepada para guru tersebut patut disyukuri. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyampaikan perjanjian masa kerja di Pemkab Madina diberikan jangka waktu lima tahun, hal tersebut sebagai apresiasi bagi yang telah mengabdi kepada Madina.
Lebih lanjut, Sukhairi mengatakan perpanjangan kontrak harus melalui evaluasi atau penilaian kinerja dan perilaku serta berdasarkan kepada kebutuhan organisasi, apabila hasil evaluasi bernilai baik, maka perjanjian kerja PPPK dapat diperpanjang.
“Saya harap kepada para PPPK yang menerima SK hari ini untuk dapat mempertahankan kinerja sebaik-baiknya sehingga mampu bertahan menjadi ASN yang kompeten,” tegas Sukhairi.
Sementara, tenaga honorer di lingkungan Pemkab Madina diharap bersabar, karena pemerintah daerah masih mengupayakan hal tersebut kepada pemerintah pusat agar tenaga honorer bisa diangkat sebagai PNS atau PPPK.
Sebanyak 483 orang yang menerima petikan surat keputusan pengangkatan dengan perjanjian kerja guru tahap 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal formasi tahun 2021.
Selain Bupati Madina, turut hadir Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Sekda Madina Gozali Pulungan, Asisten I Alamulhaq, Asisten III Sahnan Batubara dan pimpinan OPD lainnya. (S.N)