Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Sholat Idul Fitri berlangsung hikmad yang diikuti Ratusan Warga Binaan, Seusai melaksanakan sholat idul fitri, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Remisi Kepada 610 narapidana dan anak beragama Islam dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Narapida menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus (RK) Idul Fitri tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 230 orang terkait PP 99 Tahun 2012 dan 380 untuk Remisi Khusus Pidana Umum, dan 1 Orang Mendapatkan Remisi Khusus II Langsung Bebas pada hari ini.
“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas,” ujar Plt. Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Mhd. Tavip dalam sambutannya di Upacara Pemberian Remisi yang diadakan di Mesjid At-Taubah Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Senin (02/05/2022)
Plt. Kalapas mengharapkan pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab. Dia meminta narapidana yang telah mendapatkan remisi tak mengulangi perbuatannya.(rel)