Jurnalismewarga.id – Madina | Terkait maraknya galian c ilegal di berbagai kawasan di kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) yang memiliki izin atau tidak punya izin terap bayar pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau ditanya izin atau tidak punya izin tetap kami Terima dan kami hitung kalkulasi sehingga bisa bayar kepihak BANK melalui rekening Kas daerah,” kata Dede Ispensah Siregar, S.Sos kepala bidang Pelayanan, Perhitungan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Madina kepada Wartawan, senin (30/10/2023).
Babakan Dedek membeberkan untuk PT. Jaya Kontruksi (Jakon) pembangunan jalan nasional lintas Sumatera dan PT.Moderen pembangunan bandara pihak pemerintah daerah Madina sudah menyurati untuk menghimbau agar menerima atau menggunakan bahan matrial yang berizin dan membayar pajak.
“Artinya inti himbauan itu agar perusahaan Jakon dan Moderen pemerintah daerah menghimbau agar menggunakan Galian C yang memiliki izin dan membayar pajak.” Tambahnya
Kemudian Dedek Ispensah menuturkan bahwa adanya edaran gubernur mengeluarkan himbauan itu melalui Infektorat agar galian C yang isinya semua instansi yang menggunakan bahan matrial agar tidak membeli atau menerima matrial yang tidak memiliki izin.
“Himbauan itu dari gubernur turun ke pemda lalu diteruskan oleh inspektorat Madina dan suratnya ada salainan nanti kami share kepada teman-teman wartawan,” ujarnya.
Bahkan dibeberkan Dedek, Galian C yang berada dikawasan batang Natal dan lingga bayu kabupaten Madina sumut dipastikan pihak Bapenda Madina mengakui galian c tersebut tidak memiliki izin dan tidak pernah bayar pajak atau PAD.
“Tidak ada yang berizin dan tidak ada yang bayar PAD hanya saja saat kami turun yang kami dapati dilapangan oknum tapi kami tidak bisa sebut instansi nya yang pasti oknum yang kami hadapai,” bebernya.
Diapun berharap agar galian c yang diduga ilegal di kabupaten Madina segera tertuntaskan dan yang belum bayar pajak agar segera bayar pajak.(SN)