Jurnalismewarga.id- SIMALUNGUN | Penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun disinyalir tidak serius menangani perkara tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh istri oknum polisi berinisial SIS. Walau kasus pemalsuan tersebut yang sudah di uji laboratorium forensik dengan hasil non identic, sepertinya itu tidak berpengaruh bagi penyidik Polres Simalungun.
Kronologi kejadiannya menurut Silaen, Senin (25/3/2024) berawal seorang nenek bernama Rugun Br Simanjuntak (72) beralamat di Simpang Kampung Jawa Kelurahaan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, merasa keberatan atas penyerobotan lahan dinding rumahnya digunakan sepihak oleh SIS tanpa ada ijin atau persetujuan darinya.
Kemudian si nenek protes kepada SIS, namun mereka mengaku sudah pernah mengganti rugi atas pemakaian dinding tersebut yang dilakukan oleh orang tua SIS sebelumnya kepadanya. Rugun kemudian meminta agar menunjukkan bukti atas ganti rugi tersebut, dan SIS tidak pernah memperlihatkannya.
Tidak terima orangtua diperlakukan demikian, anak Rugun Br Simanjuntak bernama Silaen melaporkan kejadian tersebut ke perangkat Kelurahan dan SIS tidak pernah menghadiri panggilan dari pihak Kelurahan.
Silaen kemudian melalui kuasa hukumnya Tito Napitupulu, SH melaporkan kasus tersebut ke Pihak Berwajib. dan selanjutnya kuasa hukumnya memberikan Somasi kepada SIS dan SIS mengirimkan bukti kwitansi kepada Kuasa Hukum Rugun, kemudian kuasa hukum memperlihatkan Kwitansi tersebut kepada Saudara Rugun.
Pihak keluarga Rugun terkejut dengan tandatangan yang tertera di Kwitansi tersebut sangat jauh berbeda dengan tandatangan dia yang sebenarnya, dengan penuh keyakinan ia tidak pernah menandatangani surat ganti rugi apalagi dirinya seorang mantan Guru masih sangat tajam ingatannya.
Atas dasar itu dengan Penasehat Hukumnya, mereka melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Sumut agar mendapatkan kepastian hukum, dan laporan nenek tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Simalungun
“Kenapa kami melapor ke Polda sebab, kalau kami laporkan ke Mapolres Simalungun kami takut laporan tidak akan ditindak lanjuti dikarenakan suami dari (SIS) bertugas di Polsek Perdagangan yang masih satu komando dengan Polres Simalungun,” Kata Silaen.
Benar akhirnya kasus tersebut dilimpahkan oleh Polda Sumut ke Mapolres Simalungun dan mereka menilai Sat Reskrim Polres Simalungun tidak serius menangani perkara Pemalsuan tersebut dikarenakan mungkin pelaku seorang istri oknum polisi.
Kuasa Hukum Tito Napitupulu, SH menilai bahwa penyidik tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara ini. dan dari awal kuasa hukum sudah bersikap skeptis atas dilimpahkannya perkara ke Polres Simalungun dikarenakan adanya dugaan intervensi dari suami terlapor yaitu seorang polisi dan sudah berpuluh tahun berdinas di Polsek Perdagangan dibawah naungan Polres Simalungun.
Dia menambahkan, penyidik seharusnya melihat Mens Rea (niat jahat) dari SIS kenapa dia tidak pernah memperlihatkan Kwitansi tersebut kepada Kliennya dan ketika dipanggil oleh perangkat kelurahan tidak pernah hadir.
Kurangnya keseriusan penyidik dalam menangani perkara ini dikhawatirkan akan memicu rasa ketidakadilan dan memicu citra buruk bagi penegakan hukum.
“Sebagai kuasa hukum korban kami menuntut agar penyidik bekerja secara profesional dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini. untuk lebih transparannya kasus ini, kami sudah melayangkan surat ke Kapolri, Kadiv propam, Karowasidik Mabes Polri,” tutupnya.
Kapolres Simalungun AKBP Choki Sentosa Meilala melalui penyidik Polres Simalungun Ipda Akhmad Effendi, SH dikonfirmasi Selasa (26/3/2024) belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.(*)