Jurnalismewarga.id – ROHIL | Unit Intel Kodim 0321/Rohil berhasil mengamankan dua orang pengguna Narkotika jenis sabu-sabu yang kerap meresahkan warga. Bahkan, saat diamankan, Unit Intel Kodim 0321 Rohil juga menemukan dua unit senjata api (Senpi) rakitan.
Dua pengguna Narkotika yang dimankan tersebut yakni, SS (32) yang merupakan warga Jalan Lintas Mahato KM 0 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan (pemilik senjata api rakitan) dan SPY (44) warga Jalan Lintas Mahato KM 2 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil
Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP, Minggu (28/4/2024) menerangkan bahwa, pengungkapan penyalahgunaan Narkotika dan kepemilikan Senpi rakitan tersebut bermula saat Unit Intel Kodim 0321/Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah yang terdapat Jalan Lintas Mahato KM Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika dan juga diduga sedang merakit sepucuk senjata api jenis pistol.(*)