Jurnalismewarga.id – TANAH JAWA | Kapolsek Tanah Jawa bersama unit reskrim amankan tiga orang diduga pelaku pendistribusian pupuk subsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pendistribusian pupuk subsidi jenis ponska dan urea.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan S.H, M.Si dalam keterangannya terduga pelaku yang sedang membawa pupuk subsidi jenis urea 9 sak dan ponska 7 sak dengan menggunakan mobil pickup dengan nopol BK 8921 TR ditangkap di Nagori Bosar Galugur.Selasa(30/4) sekitar pukul 23.50 wib.
“Terduga pelaku RS(25), FM(30) dan RS beserta barang bukti mobil pick up dan pupuk sudah diamankan dan diserahkan ke polres simalungun Krn polres yg bisa menangani pupuk bersubsidi,” kata Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan Rido Sitorus mengaku membeli pupuk subsidi seharga Rp. 240.000,- Per sak dan Rido Sitorus memberikan uang seharga Rp. 3.840.000,- (Tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada si penjual pupuk subsidi tersebut.
Saat wartawan mempertanyakan apakah si penjual juga turut diamankan.
“Yg diamankan sementara pembeli pak,” jawab Kapolsek.
Terpisah, Kasat reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K. saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Masih di lakukan pemeriksaan di polres, Nnti klo sdh lengkp pmriksaan kita smpaikan,” ungkap Kasat.(ArD)