JURNALISMEWARGA.ID – SIMALUNGUN | DPP Himapsi melakukan penyuratan kepada Polda Sumut untuk dapat menindak management PKS PT. RAS dikarenakan dalam pengelolaan limbah dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, hal ini dikatakan oleh Jahenson Saragih, Kordinator Tim DPP Himapsi, kepada Jurnalis, Sabtu (3/8/2024)
Lanjut Henson, Hasil temuan DPP Himapsi, sambung dirinya, bahwa dalam pengelolaan limbah tidak sesuai prosedur Kepmen LH No. 51 Tahun 1995. Limbah dialihkan dekat pemukiman. Selain itu PKS PT. RAS melakukan pencemaran lingkungan yang bertentangan dengan peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2021.
” Kami dari tim investigasi DPP Himapsi meminta kepada Kapolda Sumut untuk melakukan pemeriksaan kepada management. Ini berkaitan dengan pengelolaan limbah PKS PT. RAS yang telah mencemari lingkungan. Pembuangan limbah mempengaruhi lingkungan sekitar juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Dirinya meminta agar rindakan tegas diberikan oleh Polda Sumut terhadap manajement PT. RAS yang melakukan kegiatan usaha dengan tidak menyesuaikan terhadap prosedur pengelolaan limbah.(ArD)