JURNALISMEWARGA.ID – SIMALUNGUN | Sehubungan dengan berlangsungnya tahapan pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Simalungun awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Simalungun yang berlangsung sejak Sabtu (10/8/2024) hingga Minggu (11/08/2024) di Aula Kantor KPU Kabupaten Simalungun, Jln. John Horailam Saragih, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun.
Pimpinan Bawaslu Simalungun yang hadir pada Rapat Pleno Terbuka tersebut yakni Eles Januari Sinaga selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Purba Diamanson Purba selaku Kordiv SDM Organisasi dan Diklat serta Surya Indra Ariawan selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.
Adapun Stakeholder terkait yang turut hadir antara lain perwakilan dari Polres Simalungun, Kodim 0207/Simalungun, perwakilan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun. Rapat pleno terbuka juga dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan se kabupaten Simalungun dan PPK se- Kabupaten Simalungun.
Setelah melakukan perbaikan data sebagai tindak lanjut rekomendasi saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Simalungun, KPU kemudian menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Simalungun sebanyak 727.598 dengan jumlah laki-laki 359.844 dan jumlah perempuan 367.754, dengan jumlah Kecamatan sebanyak 32 kecamatan, 413 desa/kelurahan dan 2007 TPS.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Simalungun menyarankan agar KPU Kabupaten Simalungun melakukan pencermatan kembali terhadap Data Pemilih Baru dan Data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mengingat banyaknya ditemukan perubahan data pasca pleno Tingkat Kecamatan.
” Masi perlu dilakukan perncermatan lagi, karena masih banyak perubahan data pasca pleno di kecamatan,” ungkap Eles Januari Sinaga selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.( ArD)