Jurnalisme Warga
Jumat, 22 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Peristiwa
M Soleh, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Silou Kahean Diserahkan ke Kejari Simalungun

M Soleh, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Silou Kahean Diserahkan ke Kejari Simalungun

by Jurnalismewarga.id
13 November 2024 | 15:20 WIB
in Peristiwa
A A
109
SHARES
121
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

SIMALUNGUN |  Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) terus menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur, yang telah meresahkan masyarakat. Pada hari Selasa, 12 November 2024, Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan Tahap II dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Proses penyerahan ini berlangsung pada pukul 15.30 WIB dan dipimpin oleh IPDA Ricardo B.F. Pasaribu, SH, MM.

Tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Soleh (64), seorang warga Jl. T. Hasyim Lingkungan I RT.001/001 Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Kasus pencabulan yang melibatkan tersangka ini telah menarik perhatian publik, terutama warga Simalungun, yang semakin mendesak aparat hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Penahanan Muhammad Soleh bukan tanpa alasan. Berdasarkan Laporan Polisi yang dilayangkan oleh SS (44), warga Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak pelapor yang berinisial YAS. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh istri pelapor, berinisial SIS, pada 6 September 2024. SIS mengaku mendapat informasi dari YAS, yang bercerita tentang perbuatan cabul tersangka saat sedang membeli jajanan di toko milik tersangka.

Menurut keterangan korban, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka disebut-sebut melakukan tindakan tak senonoh dengan cara meraba kemaluan korban di sekitar area meja kasir toko miliknya. Perbuatan ini bahkan diduga merupakan kejadian kedua yang dialami korban dari tersangka. Hal ini membuat keluarga korban merasa sangat terguncang dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada 18 September 2024.

Proses Tahap II dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, dan melibatkan penyerahan tersangka serta barang bukti yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ke tahap persidangan. Pelaksanaan Tahap II ini adalah langkah lanjut dari pemberitahuan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Hal ini diperkuat dengan Surat Kajari Simalungun Nomor: B – 4729 / L.2.24 / Eoh.1 / 10 / 2024 tertanggal 24 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau P21.

Kejadian pencabulan ini berlangsung di toko grosir milik tersangka yang terletak di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Tempat ini merupakan lokasi di mana korban membeli jajanan, dan di sanalah tindakan pencabulan terjadi, tepatnya di dekat meja kasir. Pelaku memanfaatkan situasi toko untuk melancarkan aksinya. Setelah peristiwa ini, korban dengan berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya, sehingga kasus ini dapat diadukan ke pihak berwenang.

Sat Reskrim Polres Simalungun, dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, memastikan bahwa berkas perkara tersebut sudah siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Berdasarkan laporan yang diterima dari pihak keluarga korban, tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan serta menahan tersangka untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur, khususnya dalam kasus pencabulan.

Menurut Kasat Reskrim AKP Herison Manullang, setelah proses Tahap II selesai, tersangka Muhammad Soleh tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Ia akan menunggu jadwal persidangan yang nantinya ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. “Setelah dilakukan Tahap II, tersangka Muhammad Soleh tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar untuk mengikuti persidangan sesuai jadwal yang nantinya ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Simalungun,” jelas AKP Herison.

Kasus ini telah menggugah perhatian masyarakat Kabupaten Simalungun dan sekitarnya. Banyak warga merasa prihatin dengan maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di daerah mereka. Harapan masyarakat sangat besar agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Reaksi publik ini menambah tekanan pada aparat hukum untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Selain itu, Polres Simalungun juga berkomitmen untuk meningkatkan upaya preventif guna mencegah kasus serupa di masa mendatang. Polres mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk selalu waspada dan mendidik anak-anak mereka agar lebih berani melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau kejadian yang tidak pantas. Diharapkan dengan adanya sinergi antara aparat dan masyarakat, kasus kejahatan terhadap anak dapat semakin ditekan.

Dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Simalungun, masyarakat menunggu hasil dari proses peradilan yang adil bagi korban. Sidang kasus ini akan menjadi titik penting dalam perjalanan hukum, tidak hanya bagi korban, tetapi juga sebagai pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari tindak kejahatan. Polres Simalungun bersama Kejaksaan bertekad memberikan keadilan sebaik mungkin demi melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.(*)

Tags: KriminalPENCABULANPolres SimalungunPolsek silou kahean
Share44SendShareTweet27

Baca Juga

Intercooler Tabrak Minibus dan  Rumah Warga di Sinaksak Kabupaten Simalungun, 7 Luka Ringan,
Peristiwa

Intercooler Tabrak Minibus dan Rumah Warga di Sinaksak Kabupaten Simalungun, 7 Luka Ringan,

by Jurnalismewarga.id
21 Agustus 2025 | 18:49 WIB

SIMALUNGUN - Polres Simalungun menangani kejadian lalu lintas beruntun yang melibatkan truk intercooler, minibus penumpang, dan rumah warga pada dini...

Read more
Lettu inf  Kelana Ginting Pastikan Kelancaran Pelaksanaan ProgramMakanan Bergizi di Kecamatan Raya
Peristiwa

Lettu inf Kelana Ginting Pastikan Kelancaran Pelaksanaan ProgramMakanan Bergizi di Kecamatan Raya

by Jurnalismewarga.id
21 Agustus 2025 | 16:01 WIB

SIMALUNGUN - Dalam upaya mendukung ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat, Danramil 14/Raya Kodim 0207/Simalungun, Lettu Inf Kelana Ginting bersama...

Read more
2,5 Kg Daun Ganja Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, 5 Pemuda Dijadikan Tersangka
Peristiwa

2,5 Kg Daun Ganja Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, 5 Pemuda Dijadikan Tersangka

by Jurnalismewarga.id
21 Agustus 2025 | 15:12 WIB

SIMALUNGUN - Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan mengamankan lima tersangka beserta barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram...

Read more
Dr Liharman Saragih, Pjs Dekan FE USI apresiasi FE Usi Cup VIII
News

Dr Liharman Saragih, Pjs Dekan FE USI apresiasi FE Usi Cup VIII

by Jurnalismewarga.id
21 Agustus 2025 | 15:00 WIB

PEMATANGSIANTAR - 32 team futsal dari SLTA sederajat siantar simalungun yang akan bertarung di event FE Usi Cup VIII tahun...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Intercooler Tabrak Minibus dan Rumah Warga di Sinaksak Kabupaten Simalungun, 7 Luka Ringan,

21 Agustus 2025 | 18:49 WIB
Peristiwa

Lettu inf Kelana Ginting Pastikan Kelancaran Pelaksanaan ProgramMakanan Bergizi di Kecamatan Raya

21 Agustus 2025 | 16:01 WIB
Peristiwa

2,5 Kg Daun Ganja Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, 5 Pemuda Dijadikan Tersangka

21 Agustus 2025 | 15:12 WIB
News

Dr Liharman Saragih, Pjs Dekan FE USI apresiasi FE Usi Cup VIII

21 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Peristiwa

HPS “Main Proyek”, Pemuda dan Mahasiswa Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar

21 Agustus 2025 | 14:57 WIB
Peristiwa

Toni Tidak Berkutik Ditangkap! Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Bandar Sabu di Gunung Maligas

20 Agustus 2025 | 11:36 WIB
Peristiwa

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Pengedar Sabu di Silou Kahean, 10,94 Gram Bb Diamankan

18 Agustus 2025 | 12:20 WIB
News

Intel Kodim 0207/Simalungun Temukan 47,20 Kg Ganja Kering di Komplek USI Pematangsiantar

14 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Olahraga

Naga Hitam FC Bungkam Pongker FC. Kutukan Belum Terbantah Skor 4 – 2

11 Agustus 2025 | 14:24 WIB
Peristiwa

Pelaku Pengedar Narkoba Antar Kota Diciduk, Barang Bukti 51, 75 Gr Shabu

9 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Peristiwa

Diduga Tidak Pernah Honor, SP dan JS lulus P3K tahap 2

25 Juli 2025 | 20:50 WIB
Peristiwa

CV Hasoruan Menangkan Tender Pembangunan Labkesmas Pematangsiantar, Panitia Tender Dilapor

25 Juli 2025 | 18:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba