JAKARTA – 2024 menjadi tahun keberuntungan para tenaga honorer khususnya honorer kategori Eks THK-II.
Pasalnya, tenaga honorer kategori Eks THK-II dijadikan sebagai pelamar prioritas pertama untuk diangkat menjadi ASN PPPK 2024.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai amanat yang tertuang dalam Pasal 66 UU ASN.
Dimana dalam Pasal tersebut ditegaskan bahwa penataan status tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, pemerintah kemudian menetapkan pengangkatan honorer melalui seleksi PPPK 2024.
Tepatnya, pemerintah membuka seleksi PPPK 2024 yang diprioritaskan bagi pelamar honorer atau non-ASN.
Nah, honorer kategori Eks THK-II sendiri disebut yang paling beruntung lantaran secara umum menjadi prioritas nomor satu untuk diangkat PPPK 2024.
Sedangkan untuk di Jabatan Fungsional Guru dan Kesehatan, honorer Eks THK-II menjadi pelamar prioritas di urutan kedua.
Sehingga dapat disimpulkan, honorer kategori Eks THK-II akan lebih diutamakan untuk diangkat PPPK 2024 jika dibandingkan dengan pelamar kategori lainnya.
Bahkan MenPAN RB menekankan, meski nanti saat tes nilai honorer Eks THK-II ini rendah namun tetap akan diangkat lebih dulu menjadi PPPK.
Dikarenakan pengangkatan PPPK tahun ini berdasarkan peringkat prioritas dari kategori pelamar, sementara untuk nilai atau skor saat seleksi tidak terlalu penting.
Namun perlu dicatat, pastinya tidak semua formasi yang dibuka oleh instansi pada seleksi PPPK 2024 ini bisa menampung seluruh pelamar.
Termasuk juga para pelamar kategori Eks THK-II meskipun statusnya sangat diprioritaskan oleh pemerintah untuk diangkat PPPK.
Sehingga apabila ada pelamar Eks THK-II yang tidak kebagian formasi, maka akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Jika menjadi PPPK Paruh Waktu tentu ada perbedaan dengan menjadi PPPK Penuh Waktu, salah satunya mengenai gaji yang diterima.
PPPK Paruh Waktu tentunya akan mendapatkan gaji yang lebih kecil dari PPPK Penuh Waktu lantaran besaran gaji berdasarkan kesanggupan pemerintah.
Meski begitu, tentunya skema ini masih lebih baik dari pada di-PHK, dan secara bertahap juga berpeluang besar diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kemudian yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, ada satu hal yang bisa membuat honorer kategori Eks THK-II gagal untuk diangkat menjadi ASN PPPK 2024.
Yaitu apabila honorer Eks THK-II tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak BKN.
Disampaikan oleh BKN melalui Aris Windiyanto selaku Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, syarat tersebut adalah Eks THK-II tetap harus mendaftar serta mengikuti seluruh rangkaian seleksi termasuk tes jika ingin diangkat PPPK 2024.
Jika honorer Eks THK-II tidak memenuhi syarat tersebut, maka meskipun jadi prioritas dipastikan bakal gagal dapat NIP dan diangkat menjadi ASN PPPK 2024. ***