SAMOSIR | Polisi menetapkan operator jetski di Danau Toba, Sumut, Jepri Rumahorbo (27 tahun), yang memukul dan menganiaya kompetitornya menjadi tersangka.
“Terlapornya JR sudah kita amankan kemarin, tanggal 7. Sudah kita proses penyidikan, sudah kita lakukan upaya paksa kemarin sore, setelah penyelidikan naik penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk pada Rabu (8/1).
“Statusnya sudah tersangka,” sambungnya.
Edward belum merinci lebih jauh soal duduk perkara kasus tersebut. Yang pasti, kata dia, Jepri sudah ditahan di Polres Samosir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Insiden pemukulan ini terjadi pada Senin (6/1) pagi. Insiden ini pun kemudian viral di media sosial.
Dalam video beredar, Jepri memukul dan mengancam korban Malum Dimar (20).
“Pamate ma ho di son (ku bun*h kau di sini),” kata pelaku.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P menyebut dugaan sementara motifnya adalah masalah ekonomi.
“Motifnya karena ekonomi,” kata Vandu saat dikonfirmasi.(Kumparan)