SIMALUNGUN – Pangulu dan sejumlah perangkat Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diperiksa Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Simalungun, terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa 2024, Kamis (20/03/2025).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison S Situmorang yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan bahwa saat ini kasusnya telah ditangani Kasi Pidsus. “Iya benar, kasusnya ditangani Kasi Pidsus. Per tanggal semalam (Rabu, 19 Maret 2025, red) sudah dibuat Sprindik-nya (Surat Perintah Penyelidikan),” katanya. Kamis, siang.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi. “Pemeriksaan ini masih ditingkat awal, artinya masih dimintai keterangan terkait penggunaan Dana Desa. Kita harap masyarakat bersabar, Tim Pidsus sedang bekerja,” sebutnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Kardianto, Pangulu Nagori Banjar Hulu bersama Bambang Surya Siregar sebagai Bendahara dan beberapa perangkat desa lainnya seperti Sekretaris Nagori, Ketua TPK, Ketua Maujana dan Kaur Keuangan medatangi Kejaksaan Negeri Simalungun untuk menjalani proses pemeriksaan.
Beberapa waktu lalu, Inspektorat Kabupaten Simalungun telah melakukan investigasi awal terkait penyalahgunaan Dana Desa tahun 2024 di Nagori Banjar Hulu, dalam pemeriksaan tersebut Inspektorat menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 500-an juta.
Selain itu, DPRD Kabupaten Simalungun telah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Nagori Banjar Hulu ini karena adanya pekerjaan yang tidak terealisasi di tahun 2024, diantaranya : Pembangunan Parit Pasangan sebesar Rp 144 juta, penyertaan modal BUMNag sebesar Rp 120 juta, Ketahanan Pangan sebesar Rp 53 juta, pengadaan marka jalan dan proyek lainnya.
Haidir, salah seorang warga Nagori Banjar Hulu berharap kepada Kejaksaan Negeri Simalungun agar menangani kasus ini dengan profesional. “Kita harap Kejaksaan bisa bekerja profesional dan kasus ini memiliki kepastian hukum, yang kita inginkan adalah pemerintahan di desa itu bersih, tak ada praktik korupsi ataupun Nepotisme,” ucapnya.
Ia dan warga lainnya sangat kecewa dengan adanya praktik korupsi yang dilakukan Pangulu Banjar Hulu ini. Terlebih, pada tahun 2024 pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tak terealisasi hingga awal 2025. “Karena kami warga Nagori Banjar Hulu terus mendesak, pangulu akhirnya mencairkan BLT kepada 25 keluarga penerima, kasihan mereka itu harus menjadi korban kerakusan oknum-oknum tak bertanggungjawab,” ucapnya. (*)