SILOU KAHEAN – Adanya polisi tidur(speed bump) di jalan besar nagori dolok tepatnya di desa nagori dolok kecamatan Silou Kahean Kabupaten simalungun menjadi sorotan bagi masyarakat pengguna jalan.
Mirisnya, pemasangan polisi tidur dilakukan di jalan umum di tempat yang sepi, dan jika malam hari tidak adanya lampu penerangan jalan yang memungkinkan rawan kecelakaan dikemudian hari.
Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Simalungun Sabar Saragih mengatakan Polisi tidur dalam istilah jalan dan perhubungan dikenal dengan nama alat pembatas dan pengendali pengguna jalan pada dasarnya masyarakat atau perorangan tidak diizinkan membuat polisi tidur di badan jalan tanpa mendapat persetujuan dari pihak berwenang dalam hal ini Bupati/ walikota di ruas jalan kabupaten / desa.
” Pada intinya pembuatan polisi tidur tidak boleh sembarangan. Harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari instansi terkait,” Ungkap sabar melalui jaringan whattshapp . Minggu(11/5)
Lanjutnya, pembuatan polisi tidur tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh camat maupun kepala desa karena itu adalah kewenangan Bupati Simalungun sesuai dengan permenhub 48 tahun 2023 tentang alat pembatas jalan dan pengendali pengguan jalan.
” Seharusnya Camat, kepala desa tidak boleh,Karena pejabat yg berwenang adalah Bupati cq. Dinas Perhubungan sesuai dengan Permenhub 48 Tahun 2023 Tentang Alat Pembatas dan Pengendali pengguna jalan, ” Katanya.
Sabar menegaskan, Pembuatan polisi tidur yang tidak sesuai aturan akan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas, karena biasanya polisi tidur ditempatkan pada jalan lingkungan/ jalan desa atau pada koridor tertentu dimana tujuan nya adalah untuk menghambat kecepatan laju kendaraan.
“Pembuatan polisit tidur sembarangan dapat dikenakan sanksi seperti yg terdapat dalam pasal 274 UU LLAJ, jadi Tetap harus melalui tahapan aturan dan izin yg berwenang sesuai kelas jalan, apa bila tidak ada ijin, itu harus dibongkar” Ujarnya.
Terpisah, Camat Silou Kahean Bill Morgant Saragih, STTP saat dikonfirmasi terkait adanya polisi tidur mengatakan
Pembuatan polisi tidur merupakan hasil usulan masyarakat dan kesepakatan kedua Nagori (Nagori Pardomuan Tongah dan Nagori Negeri Dolok) dan diketahui forkopimcam Silou Kahean law. Hal tersebut langkah antisipasi maraknya kegiatan balap liar di sekitaran lokasi.
Saat ditanyai terkait perijinan pembuatan polisi tidur apakah sudah sesuai aturan, Mantan sekcam Tapian Dolok mengatakan bahwa masyarakat sudah sangat resah makanya mereka membuat kesepakatan dan usulan dalam pembuatan polisi tidur di lokasi jalan sepi tersebut.
“Nanti coba kami sampaikan kpd Nagori supaya dibuatkan sesuai speknya ya law, ” Katanya.
Bill juga mengatakan bahwa sebelum pembuatan polisi tidur, bahwa ada hampir 30 orang mansyarakat meminta tolong agar dibuatkan polisi tidur karena lokasi tersebut dijadikan ajang balap liar.
” kemarin masyarakat nya juga minta tolong ke kami law karena dugaannya ada mereka yg terdampak akibat adanya balap liar itu law, Ada sekitar 30an orang yang tanda tangan pengusulan itu law, ” Tutup Camat. Senin(12/5)
Sementara itu, Masayarakat pengguan jalan, A. Purba Tambak sangat menyesalkan dengan apa yang telah dibuat oleh pemerintahan nagori tersebut.
Menurutnya, pembuatan polisi tidur akan bedampak dan memberikan ruang kepada pelaku kejahatan, dimana polisi tidur itu dibuat di tempat yang sepi yang tidak ada perumahan.
” Sangat kecewa bang, dengan adanya polisi tidur ini, menghambat laju kenderaan, pada malam hari juga rawan kecelakaan, klo tempat keramaian anak anak, gereja, mesjid atau pun kantor camat wajar2 aja, ini di tempat sepi bang, ada 4 titik itu polisinya ” Kesalnya.
Purba mengatakan, Dengan dalih kerapnya jalan tersebut dipergunakan menjadi ajang balap liar, bukan berarti harus membuat polisi tidur sembarangan
” Bukan polisi tidur yang dibuat, pemerintah sudah bersusah payah melakukan perbaikan jalan, dan malah dirusak, klo ada balap liar , kesadaran masyarakatnya yg ditingkatkan, bukan malah polisi tidut yang ditingkatkan” Katanya.(ArD)