Jurnalisme Warga
Sabtu, 12 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Peristiwa
Tolak Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, DPP PPABS Surati Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM

Tolak Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, DPP PPABS Surati Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM

by Jurnalismewarga.id
10 Juli 2025 | 17:41 WIB
in Peristiwa
A A
14
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

SIMALUNGUN – DPP PPABS Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, Surati Presiden Prabowo, Komnas HAM, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Ombudsman, Ketua DPR, DPD dan Kementerian HAM

Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (DPP PPABS) melayangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto guna menegaskan kembali status kepemilikan tanah ulayat (adat) di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Surat tersebut sekaligus menolak klaim tanah adat oleh marga-marga non-Simalungun, khususnya di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan dan Huta Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik.

Dalam surat bernomor 21/PPABS/SU/VII/2025, DPP PPABS menyatakan bahwa wilayah-wilayah tersebut merupakan bagian sah dari warisan Kerajaan-kerajaan Adat Simalungun yang telah berdiri sejak ratusan tahun silam.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada tanah adat keturunan marga Siallagan di Parmonangan dan tidak ada tanah adat keturunan Ambarita di Sihaporas. Mereka bukan bagian dari silsilah Harajaon Simalungun,” tegas Ketua Umum DPP PPABS, Jan Toguh Damanik, S.Sos dalam keterangannya, didampingi Ketua Bid. Hukum, Hermanto Hamonangan Sipayung SH, CIM dan Ketua Bid. Situs dan Cagar Buda, Sarmuliadin ST, Kamis 10 Juli 2025.

DPP PPABS menjelaskan bahwa wilayah Parmonangan merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Tanoh Jawa (marga Sinaga), sementara Sihaporas merupakan bagian dari Partuanon Sipolha Kerajaan Siantar (marga Damanik).

Penegasan ini juga diperkuat oleh bukti-bukti historis seperti Acte Van Concessie tahun 1912 dan berbagai data kerajaan.

Surat itu juga merujuk pada hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun dan para ahli hukum adat dari Universitas Sumatera Utara pada 10 Desember 2022 di Hotel Sapadia, Pematangsiantar.

Dalam forum itu ditegaskan bahwa tanah adat hanya dapat diklaim oleh keturunan langsung dari Harajaon Simalungun dan marga-marga yang diakui secara adat dan hukum.

PPABS turut menyampaikan kekhawatiran atas potensi konflik horizontal yang dapat terjadi akibat klaim sepihak yang tidak berdasar.

“Kami meminta Presiden agar persoalan ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum, termasuk ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 1999 dan PP No. 33 Tahun 2021, serta tidak merujuk pada klaim sepihak tanpa dasar adat dan historis,” kata Jantoguh, yang mengaku masih di Jakarta dalam rang menyampaikan surat PPBS ke lembaga pemerintah lainnya.

Lebih lanjut, DPP PPABS juga menanggapi keberadaan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dengan menyebut bahwa lembaga tersebut bukan institusi resmi pemerintah, melainkan organisasi masyarakat sipil yang tidak memiliki kewenangan legal untuk menetapkan wilayah hukum adat.

Terakhir, DPP PPABS menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pengakuan tanah adat di Simalungun harus berlandaskan sejarah peradaban Simalungun dan mengacu pada hak waris kerajaan-kerajaan adat yang telah diakui.

“Klaim tanah adat oleh kelompok yang tidak berasal dari Harajaon Simalungun bukan hanya bentuk pelanggaran sejarah, tapi juga pelanggaran hak asasi terhadap masyarakat adat Simalungun,” tutup Jan Toguh Damanik.

Kontak Media:
DPP Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun

HP: 081269817779
HP: 081397669333
HP: 08238204949

—

Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Lima Mahasiswa STAI Panca Budi Perdagangan Tunjukkan Prestasi Gemilang
Peristiwa

Lima Mahasiswa STAI Panca Budi Perdagangan Tunjukkan Prestasi Gemilang

by Jurnalismewarga.id
10 Juli 2025 | 12:31 WIB

SIMALUNGUN - Lima Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Panca Budi Perdagangan menunjukkan prestasi gemilang dengan berhasil lulus dalam kegiatan...

Read more
Usai Penggeledahan di Rumah Kediaman, Kadis PU Madina Dibawa KPK
Peristiwa

Usai Penggeledahan di Rumah Kediaman, Kadis PU Madina Dibawa KPK

by Jurnalismewarga.id
5 Juli 2025 | 10:59 WIB

MANDAILING NATAL |  Usai penggeledahan di rumah kediaman Kadis PUPR Madina, Elfi Yanti Harahap dengan raut wajah sedih dan mata...

Read more
JAMAN Simalungun : “PTPN  STOP Tenggelamkan Simalungun”
Peristiwa

JAMAN Simalungun : “PTPN STOP Tenggelamkan Simalungun”

by Jurnalismewarga.id
4 Juli 2025 | 15:38 WIB

SIMALUNGUN - PTPN IV Regional II Kebun Unit Tobasari akan melakukan sosialisasi pada Tanaman Ulang (TU) yang rencananya akan dialihkan...

Read more
Serakah….!!! Alwi Hasbi Minta 20 Titik Zona Parkir Siantar Mengatasnamakan Walikota
Peristiwa

Serakah….!!! Alwi Hasbi Minta 20 Titik Zona Parkir Siantar Mengatasnamakan Walikota

by Jurnalismewarga.id
3 Juli 2025 | 09:15 WIB

PEMATANGSIANTAR - Nama Alwi Hasbi Silalahi diduga salah seorang yang dekat dengan Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi kembali mencuri perhatian masyarakat...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Tolak Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, DPP PPABS Surati Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM

10 Juli 2025 | 17:41 WIB
Peristiwa

Lima Mahasiswa STAI Panca Budi Perdagangan Tunjukkan Prestasi Gemilang

10 Juli 2025 | 12:31 WIB
Peristiwa

Usai Penggeledahan di Rumah Kediaman, Kadis PU Madina Dibawa KPK

5 Juli 2025 | 10:59 WIB
Peristiwa

JAMAN Simalungun : “PTPN STOP Tenggelamkan Simalungun”

4 Juli 2025 | 15:38 WIB
Peristiwa

Serakah….!!! Alwi Hasbi Minta 20 Titik Zona Parkir Siantar Mengatasnamakan Walikota

3 Juli 2025 | 09:15 WIB
Peristiwa

Camat Silou Kahean Surati Pangulu Terkait Papan tranparansi Anggaran Dana Desa

2 Juli 2025 | 09:04 WIB
Peristiwa

Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Handayani

1 Juli 2025 | 11:03 WIB
Peristiwa

Sekretaris Daerah Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Hadiri Pelantikan Pengurus PBVSI Kota Pematangsiantar Periode 2025-2029

30 Juni 2025 | 10:56 WIB
Peristiwa

DPK HIMAPSI UMI Medan Laksanakan PMD dan Marsombuh Sihol

29 Juni 2025 | 18:39 WIB
News

Sekda Pematangsiantar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana 2024 – 2025

26 Juni 2025 | 13:40 WIB
Peristiwa

Warga Pardomuan Bandar Pertanyakan Penggunaan Anggaran  Dana Desa 2024

24 Juni 2025 | 16:21 WIB
Nasional

Dr Sarmedi Purba Ajak Semua Pihak Dukung Tuan Rondahaim Jadi Pahlawan Nasional

24 Juni 2025 | 08:12 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba