Simalungun – Dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke dua honorer di Puskesmas Nagori Dolok, Kecamatan Silou Kahean kabupaten Simalungun. Mereka diduga memalsukan Surat Keterangan (SK) masa kerja demi bisa lolos sebagai PPPK paruh waktu.
Dua honorer berinisial SW dan MS menjadi subjek penyelidikan setelah tercium informasi bahwa masa kerja mereka belum genap setahun, namun keduanya berhasil lolos dalam seleksi PPPK.
Kepala Puskesmas Akui Terbitkan Surat Keterangan
Saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Nagori Dolok, Mery Nurlinda T.H Saragih, S.K.M, M.K.M. membenarkan bahwa SW dan MS memang bekerja di puskesmas yang dipimpinnya. Ia juga mengakui telah menerbitkan surat keterangan yang menyatakan masa kerja keduanya.
”Saya sudah mengeluarkan surat keterangan untuk keperluan administrasi PPPK, saya keluarkan sesuai berapa lama mereka bekerja di sini,” ujar Merry.
Ia menambahkan bahwa surat keterangan yang ia berikan adalah sah. Namun, ia tidak tahu-menahu jika kedua honorer itu diduga memalsukan data agar bisa lulus.
”SK yang mereka terima dari saya memang belum ada 2 tahun, tapi masalah mereka lulus dengan dugaan pemalsuan data, saya tidak mengerti,” jelasnya.
Diduga Terbit SK Palsu
Hingga berita ini diturunkan, SW dan MS belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya berstatus “centang biru” tanpa balasan.
Berdasarkan investigasi, dugaan kuat mengarah pada penggunaan SK palsu yang dikeluarkan oleh kedua honorer tersebut. Aturan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB), dengan jelas menyebutkan bahwa calon PPPK harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai honorer.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kecurangan dalam rekrutmen PPPK di Simalungun dan diharapkan menjadi perhatian serius dari pihak berwenang.(ArD)