Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (23/9/2025), Majelis Hakim PTUN Medan menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang pemberhentian Syaiful Amin Lubis.
Majelis hakim juga mewajibkan Wali Kota Pematangsiantar untuk mencabut SK tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Kuasa hukum penggugat, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., dari Kantor Hukum Hermanto HS & Rekan, menyambut baik putusan PTUN Medan tersebut. Ia menilai putusan itu membuktikan bahwa pemberhentian kliennya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum benar-benar berpihak pada kebenaran. Pemberhentian klien kami yang dilakukan secara sepihak oleh Wali Kota Pematangsiantar adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. PTUN dengan jelas menyatakan SK tersebut batal demi hukum,” ungkap Hermanto dalam keterangan pers pada Jumat (25/9/2025).
Hermanto menambahkan bahwa tuduhan yang mendasari pemberhentian sepihak terhadap kliennya terbukti tidak berdasar secara hukum.
Meskipun gugatan dikabulkan, Hermanto mengingatkan bahwa putusan ini masih merupakan putusan tingkat pertama. Pihaknya kini menunggu sikap Wali Kota Pematangsiantar.
“Kami berharap Wali Kota mematuhi amar putusan PTUN ini dengan mencabut SK yang dimaksud. Namun jika Pemko Pematangsiantar mengajukan banding, kami siap menghadapi. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, Syaiful Amin Lubis berhak dipulihkan nama baik dan kedudukannya sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli hingga akhir masa jabatannya.(rel)