Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Panahatan Sihombing, mengklarifikasi bahwa tidak ada SK Menteri Pengakuan Hutan Adat yang diterbitkan di Simalungun karena tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) Hutan Adat.
“Pengakuan terhadap status hutan adat tidak ada di Simalungun,” ujar Panahatan, Sabtu (27/9/2025).
Kecaman terhadap Informasi Menyesatkan
Penegasan dari Kemenhut ini disampaikan untuk merespons pernyataan Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, yang menyebut ada “registrasi wilayah tanah adat” di Sihaporas. Panahatan menegaskan bahwa Kemenhut tidak mengenal istilah registrasi tersebut dan istilah resmi yang berlaku adalah pengakuan status hutan adat.
Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI), Lamhot Rotuah Saragih, meminta semua pihak untuk berhenti menyebarkan informasi yang menyesatkan tanpa data otentik.
“Pihak-pihak yang tidak memiliki data otentik jangan menyebarkan informasi sesat tentang tanah adat di Simalungun. Apalagi tidak ada satu pun produk hukum yang menyebutkan adanya tanah adat di sini,” tegas Lamhot.
Lamhot mengecam oknum-oknum yang diduga sengaja memperkeruh suasana dengan isu tanah adat. Ia menekankan bahwa tindakan ini hanya akan memperburuk kondisi masyarakat, padahal tidak memiliki dasar hukum sama sekali. (ArD)