SIMALUNGUN – Tiga orang pria, termasuk pemilik rumah, digulung Satuan Narkoba Polres Simalungun saat sedang asyik menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Bandar Masilam. Total narkotika jenis sabu seberat 8,12 gram bruto berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan oleh personel Polsek Perdagangan pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
”Ketiga tersangka berhasil kami gulung saat sedang asyik mengonsumsi sabu di kamar rumah SYAHRIZAL di Huta III Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (5/10/2025).
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah SYAHRIZAL sering dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi sabu. Tim Polsek Perdagangan segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan mendadak.
Saat digerebek, ketiga tersangka sedang menggunakan alat bong untuk menghisap sabu. Tiga tersangka yang diamankan adalah:
- SYAHRIZAL (52), warga Bandar Masilam (Pemilik rumah)
- SANDI SUHENDRI (35), warga Sei Suka, Batubara
- IGA ARMANDA (28), warga Lima Puluh, Batubara
Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 8,12 gram bruto yang terdiri dari satu plastik klip sedang dan delapan paket kecil sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan:
- Satu buah bong (alat hisap)
- Dua unit timbangan elektronik merk pocket scale
- Sekop dari pipet plastik, kaca pirex, dan uang tunai.
Pengembangan Kasus Berlanjut
Tersangka SYAHRIZAL mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama SUPANTEK, yang merupakan warga Bandar Matinggi. Pengakuan ini langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.
”Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus untuk menggulung jaringan di atasnya terus kami lakukan. Target selanjutnya adalah SUPANTEK,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
”Penangkapan ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Simalungun. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan,” tutup Kasat Narkoba.(rel)