Simalungun – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diselenggarakan oleh Sarana Konsultan Diklat Nasional (SKDN) menuai kritik tajam dari kalangan mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Panca Budi Perdagangan menilai Bimtek tersebut tidak bermanfaat dan hanya membebani keuangan Nagori (desa).
Kritik ini didasarkan pada fakta bahwa Pemerintah Pusat telah memiliki program KDMP yang komprehensif bekerja sama dengan BUMN, yang sudah mencakup pembentukan dan pendampingan koperasi tanpa perlu Bimtek berbayar mahal.
Penasehat BEM STAI Panca Budi Perdagangan, Muhammad Nasrin Syahputra, CPM, menyatakan bahwa kegiatan ini berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi para Kepala Desa (Pangulu) yang menjadi peserta.
”Kegiatan ini dapat memicu pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terhadap para pangulu karena mungkin adanya dugaan penyalahgunaan keuangan atau lainnya,” ungkap Muhammad Nasrin Syahputra, CPM, kepada awak media di Nagori Bandar Tinggi, Kamis (9/10/2025) malam.
Mahasiswa jurusan hukum tersebut menilai, Bimtek ini tidak memberikan dampak yang langsung dan signifikan terhadap perkembangan koperasi, melainkan hanya sarana untuk menghamburkan anggaran desa.
”Kegiatan Bimtek ini tidak memiliki dampak atau manfaat yang langsung dan signifikan bagi koperasi, hanya untuk menghamburkan uang rakyat,” ujarnya.
Berdasarkan penilaian tersebut, BEM STAI Panca Budi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk segera menghentikan kegiatan Bimtek yang dianggap tidak produktif dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Diketahui, kegiatan Bimtek tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 13-15 Oktober 2025 di beberapa hotel di Kabupaten Simalungun. Setiap Pangulu yang menjadi peserta dibebankan biaya sebesar Rp 5 juta, yang sumber dananya diduga berasal dari keuangan Nagori.(*)