PEMATANGSIANTAR – Media sosial kembali dihebohkan dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang menargetkan suku dan etnis tertentu. Kali ini, dugaan penistaan tersebut menyasar Suku Simalungun, Sumatera Utara, setelah tangkapan layar sebuah komentar di Facebook menjadi viral.
Konten yang menjadi sorotan adalah sebuah komentar yang diunggah oleh akun Facebook bernama Ade DZoo Punu Sllgn di kolom komentar postingan akun Econ Dmk (Econ Damanik) ] pada jumat(26/9).
Komentar tersebut, yang ditujukan kepada akun lain bernama Bernaldo Jofentry Purba, memuat kalimat bernada penghinaan dan merendahkan martabat Suku Simalungun secara eksplisit.
Bagian yang paling memicu kemarahan warganet adalah kalimat yang menyatakan, “…kenaL taiK kan (itulah simalungun)…” serta kalimat kontroversial lainnya yang menyinggung asal-usul, yakni “pinahan ni china si allang te..” (diterjemahkan secara kasar: ternak China yang dimakan).
Reaksi Keras Warganet dan Tokoh Adat
Tangkapan layar komentar tersebut dengan cepat menyebar dan memicu gelombang kecaman dari warganet, khususnya dari kalangan Simalungun. Warganet menilai komentar tersebut tidak hanya melukai perasaan, tetapi juga melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian bermuatan SARA.
Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) Anthony Damanik menyatakan keprihatinannya dan menganggap komentar tersebut sebagai bentuk pelecehan serius terhadap marwah Suku Simalungun.
“Kami mendesak agar Kepolisian segera mengusut tuntas pemilik akun ini. Ujaran kebencian berbasis SARA tidak boleh ditoleransi di negara hukum.” Ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Simalungun melalui Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu sedang berkoordinasi untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
” Kita masyarakat Simalungun berharap pihak kepolisian proaktif menanggapi isu SARA yang meresahkan ini, ” Ujar Anthony.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, tindakan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(ArD)