SIMALUNGUN – Proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Ali Adam Saragih (44), warga Nagori Buttu Bayu, Kecamatan Silou Kahean, terus bergulir di Polres Simalungun. Pelapor menilai kasus kekerasan yang terjadi pada 23 Juli 2025 di warung tuak milik Sedi Sipayung ini tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan melibatkan lebih dari satu pelaku, bahkan diduga terjadi karena peran dan pembiaran oknum Pangulu setempat.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Simalungun dengan Laporan Polisi No. LP/B/308/VII/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, dengan satu orang terlapor, Sarimuliaman Damanik, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ali Adam Saragih dan sepupunya, Jalansen Saragih, masalah bermula pada 22 Juli 2025 pagi, terkait sengketa lahan warisan. Saat Ali Adam dan sepupunya sedang bekerja di ladang, mereka mendapati sejumlah orang, termasuk Master Damanik, sedang menebang pohon di lahan yang mereka yakini sebagai bagian dari warisan kakek mereka.
“Saya tanyakan mereka kenapa menebang di situ, karena setahu saya itu masih tanah warisan kami. Tapi mereka malah marah dan berkata kasar,” tutur Ali Adam, Jumat (10/10/25).
Jalansen Saragih kemudian datang untuk menenangkan dan menanyakan siapa yang menyuruh penebangan tersebut. Mereka akhirnya mengetahui bahwa kelompok penebang itu bekerja atas suruhan Pangulu Nagori Buttu Bayu, Sariman Sipayung. Jalansen kemudian meminta pengerjaan dihentikan sementara dan menyatakan siap bertemu Pangulu untuk membahas batas-batas lahan.
Jalansen dan sepupunya kemudian menunggu Pangulu di rumah Ali Adam, namun hingga larut malam Pangulu tidak datang. Sekitar pukul 24.00 WIB, saat rombongan Jalansen dalam perjalanan pulang, mereka dicegat oleh sekelompok orang, salah satunya disebut Jansen Purba, di depan warung tuak milik Sedi Sipayung.
“Turun dulu kau. Jumpai pangulu. Ngomong dulu sama pangulu,” kata Jalansen menirukan ucapan orang yang mencegatnya.
Di dalam warung, Pangulu Sariman Sipayung sudah menunggu bersama sejumlah orang, termasuk Master Damanik dan Sarimuliaman Damanik. Jalansen mengaku langsung menerima kata-kata keras dan intimidasi, termasuk saat seseorang memukul meja dan bahkan ada yang mengucapkan, “Bunuh saja ini pangulu. Tanggungjawablah aku di situ,” sambil menunjuk Jalansen.
Kelompok Jalansen kemudian dipaksa menghadirkan Ali Adam. Begitu Ali Adam tiba, situasi memanas. Saat Ali Adam mencoba melerai pergesekan antara sepupunya dengan salah satu pihak di warung, Sarimuliaman Damanik secara tiba-tiba melayangkan tinju ke wajah Ali Adam. Ali Adam mengaku dipukul dari depan dan belakang serta tangannya dipegang, membuatnya sulit menghindar.
Yang memperburuk keadaan, Pangulu yang berada di lokasi tidak melakukan upaya apa pun untuk menghentikan peristiwa tersebut, yang oleh pihak pelapor dinilai sebagai bentuk pembiaran atau pemicu konflik.
Korban kini menunjuk Penasihat Hukum, Candra Malau, S.H., untuk mengawal kasusnya. Candra Malau menilai kuat dugaan bahwa tindak kekerasan tersebut dilakukan secara bersama-sama.
“Dari uraian kronologis dan keterangan saksi, kuat dugaan bahwa peristiwa ini bukan hanya penganiayaan individu, tetapi penganiayaan secara bersama-sama yang melibatkan lebih dari satu pelaku,” ujar Candra Malau. “Kami juga menilai bahwa Pangulu yang saat itu berada di lokasi, seharusnya bisa meredam situasi… Hal ini berkaitan dengan kepentingan dirinya,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berencana mengajukan perluasan laporan polisi untuk meminta aparat memeriksa dan menindak pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Pangulu yang diduga berperan sebagai pemicu atau membiarkan kekerasan.
Sementara itu, Pangulu Buttu Bayu, Sariman Sipayung, saat dikonfirmasi, membantah keras tuduhan tersebut.
“Anggo pangulu use memicu keributan lang benar ai, Lae (Kalau Pangulu sampai memicu keributan itu tidak benar),” ujar Pangulu. Ia menambahkan bahwa dirinya bahkan sudah berupaya memediasi pihak Ali Adam Saragih, namun pihak tersebut tidak bersedia.saat dikonfirmasi jurnalismewarga. Sabtu(11/10).
Pihak pelapor berharap Polres Simalungun menangani kasus ini secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban.(ArD)