SIMALUNGUN – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun menemukan kejanggalan serius dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Temuan ini diungkap dalam rapat di ruang Rapim DPRD, Kamis (9/10/2025).
Dalam rapat tersebut, terkuak adanya peserta yang sejatinya bukan tenaga honorer namun dapat mengikuti ujian dan bahkan dinyatakan lulus seleksi.
Wakil Ketua Pansus, H Mariono, menyatakan temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas seluruh proses seleksi.
“Kita melihat ada yang bukan tenaga honor, tapi bisa ikut ujian dan menang. Ini harus ditelusuri,” tegas Mariono.
Untuk membuktikan keabsahan status peserta, Pansus telah mengambil langkah konkret dengan meminta Bank Sumut untuk mencetak rekening koran. Langkah ini penting untuk memastikan apakah peserta yang bersangkutan benar-benar terdaftar dan menerima pembayaran honor secara resmi dari instansi pemerintah.
“Kami juga minta Bank Sumut mencetak rekening koran untuk memastikan keabsahan pembayaran honor,” tambah Mariono.
Menanggapi temuan ini, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simalungun, Jonrismantuah Damanik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengakuan dari sejumlah peserta yang terlibat.
“Ada empat orang yang sudah mengaku ke BKPSDM dan membawa surat pengunduran diri bermaterai Rp10.000. Ini yang kita harapkan, karena mereka sadar dan memilih tidak melanjutkan proses yang sedang berjalan,” jelas Jonrismantuah.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum dan administrasi akan tetap berjalan jika terbukti ada unsur kecurangan.
“Siapa yang menandatangani berkas kelulusan mereka, ketika ada bukti, akan menerima sanksi. Karena di situ ada unsur penipuan,” tuturnya.
SK Peserta Bermasalah Ditahan Sementara
Sebagai langkah pencegahan dan tindakan tegas, BKPSDM Simalungun berencana untuk menahan sementara Surat Keputusan (SK) bagi peserta yang terindikasi bermasalah hingga ada jaminan dari kepala dinas terkait.
“Pada penyerahan SK selanjutnya [PPPK Tahap II], kita akan tahan SK-nya sebelum kepala dinas berani menjamin. Apakah boleh diberhentikan [jika terbukti melanggar]? Ya, boleh, karena ini berhubungan dengan penghematan anggaran,” tegas Jonrismantuah.
Pansus DPRD Simalungun menilai tindakan ini sangat penting untuk mencegah praktik manipulasi data dan menjamin proses seleksi dilaksanakan secara objektif dan sesuai aturan. Mariono menambahkan bahwa temuan ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi dan akuntabilitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengajukan formasi PPPK.
Pansus dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan dengan menghadirkan sejumlah dinas terkait dalam pertemuan lanjutan untuk memperdalam investigasi terhadap data dan prosedur seleksi PPPK.(*)