MEDAN – Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (KAM Sumut) menuntut Kementerian Keuangan RI melalui [Seharusnya Wamenkeu atau Staf Khusus Menteri, jika merujuk nama Purbaya Yudhi Sadewa] untuk segera memanggil atau mencopot Kepala Bea Cukai Sumatera Utara, Sugeng Apriyanto. Tuntutan ini dilayangkan karena minimnya tindakan tegas Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal di Sumatera Utara.
Ketua Penggerak KAM Sumut Millenial, Tri Aditya, menjelaskan bahwa hasil investigasi mereka menunjukkan rokok ilegal beroperasi sangat bebas dan diduga telah merugikan negara triliunan rupiah dari sektor pajak.
”Kami sudah lama menginvestigasi hal ini. Kami sampaikan resmi melalui media dan WhatsApp khusus kepada Pak Menteri [Kemenkeu], terkait kinerja Bea Cukai yang minim pengawasan,” ucap Tri Aditya saat ditemui awak media di Medan, Senin (20/10/2025).
Tuduhan Upeti dan Cukai Gendong
Tri Aditya menilai kinerja Kepala Bea Cukai Sumut selama bertahun-tahun sangat miris dan menduga adanya upeti atau kongkalikong antara mafia rokok dengan oknum Bea Cukai.
KAM Sumut menyebutkan beberapa merek rokok ilegal yang bebas beredar, antara lain SkY, Helium, Esse Changes Korea, Magna, BESTIE, Marshall, dan Lufman. Rokok-rokok ini dijual bebas di grosir eceran dengan harga bervariasi antara Rp10.000 hingga Rp26.000 per bungkus.
Organisasi ini menyoroti modus penggunaan ‘Cukai Gendong’—cukai yang seolah resmi namun bertuliskan 12 batang—pada merek seperti Magna dan SKY.
”Dari mana para mafia rokok dapat cukai resmi itu? Jelas sudah ada dugaan kongkalikong dengan oknum,” tegas Tri Aditya dengan lugas.
KAM Sumut Millenial berharap Kementerian Keuangan dapat langsung memanggil dan mencopot Sugeng Apriyanto karena dinilai tutup mata terhadap masuknya rokok ilegal secara bebas di pelabuhan dan peredaran di daerah Sumatera Utara.(*)