SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun telah menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang mengatur perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk Tahun Anggaran 2025.
Plt. Kepala Dinas Pertanian Simalungun, Pardomuan Sijabat, menyatakan bahwa HET terbaru tersebut secara otomatis berlaku efektif sejak 22 Oktober 2025, sesuai dengan tanggal terbitnya Kepmentan.
Pardomuan menuturkan, Dinas Pertanian telah menggelar rapat bersama PT Pupuk Indonesia (PI) dan seluruh distributor pada Kamis (30/10/2025) untuk mensosialisasikan HET terbaru tersebut.
Petani yang terdaftar dalam E-RDKK 2025 di Kabupaten Simalungun kini dapat membeli pupuk bersubsidi dengan HET terbaru, yaitu:
Pupuk Urea: Rp1.800 per kg.
Pupuk NPK: Rp1.840 per kg.
Pupuk NPK untuk Kakao: Rp2.640 per kg.
Pupuk ZA: Rp1.360 per kg.
Pupuk Organik: Rp640 per kg.
Pardomuan Sijabat menjamin bahwa kios pengecer tidak perlu khawatir menjual dengan harga baru meskipun telah menebus dari distributor dengan harga lama. Pihak Pupuk Indonesia (PI) akan membayar kompensasi selisih harga lama dengan harga terbaru.
Selain rapat, Dinas Pertanian juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para Koordinator dan kios pengecer agar segera mensosialisasikan harga baru ini kepada kelompok tani.
Dinas Pertanian juga meminta Pupuk Indonesia untuk mengontrol distributor dan kios agar penjualan sesuai HET terbaru.
Plt. Kadis Pertanian menambahkan, apabila terjadi penjualan yang tidak sesuai HET, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.(ArD)
			




