SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap tiga pelaku peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, sekira pukul 00.30 WIB.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak dengan berat brutto 4,63 gram.
Berawal dari Informasi Transaksi Sabu
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut yang bermula dari informasi masyarakat.
“Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba Henry Salamat Sirait, saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 November 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi, yang berujung pada penangkapan tiga orang pelaku di pinggir jalan.
Identitas dan Modus Operandi Pelaku
Tiga pelaku yang diamankan adalah Wilson Jansen Sitorus (34), wiraswasta dari Bandar Pasir Mandoge, Asahan, Sry Minami Br. Sitorus (29), tidak bekerja, dari Hatonduhan, Simalungun dan Sri Wulandari (24), ibu rumah tangga, dari Baja Dolok, Tanah Jawa.
AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan bahwa barang bukti 10 butir ekstasi ditemukan dari pelaku Wilson Jansen Sitorus. Dari hasil interogasi, Wilson Jansen Sitorus mengaku memperoleh pil haram tersebut dari seseorang bernama Yudi, yang berada di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Selain ekstasi, petugas juga menyita dua unit handphone merek Samsung dan Vivo yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkotika.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
AKP Henry Salamat Sirait menegaskan komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun untuk memutus mata rantai peredaran ini. “Kami akan berantas narkotika apapun jenisnya. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” tegasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pemasok narkotika bernama Yudi di Kabupaten Asahan.(rel)





