SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil membongkar sindikat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN-4 Dolok Sinumbah. Lima pelaku yang bekerja secara terorganisir diringkus bersama barang bukti satu unit mobil pick up L300 dan 41 tandan sawit.
Kelima tersangka diringkus oleh Tim Unit I Opsnal Jatanras pada Rabu (12/11/2025) pukul 14.30 WIB di Persawahan Sekatak, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas bandit yang meresahkan perkebunan.
“Kami tidak akan mentolerir kejahatan apapun bentuknya. Operasi ini adalah hasil kerja keras menindaklanjuti informasi yang kami terima tentang seringnya terjadi pencurian TBS di Blok 52 Afdeling IV PTPN-4 Dolok Sinumbah,” ujar AKP Herison Manulang, Kamis (13/11).
AKP Herison menjelaskan, para pelaku bekerja secara terorganisir, mulai dari pemanen hingga penadah yang bertugas mengangkut hasil curian.
Pada Rabu pagi, tim Opsnal Jatanras mulai melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tentang pencurian TBS.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim bergerak ke Blok 52 Afdeling IV PTPN-4. Personel mendapati para pelaku sedang melangsir buah sawit ke Persawahan Sekatak menggunakan mobil pick up L300 (BK 8696 DV).
“Empat pelaku diamankan di lokasi pengumpulan TBS, sementara tim lain mengejar mobil pick up yang sudah membawa hasil curian, ” Ujarnya.
Pelaku Kelima adalah Penadah, yang juga merupakan sopir mobil L300, berhasil diringkus sebelum sempat melarikan TBS curian ke gudang penjualan.
Kelima tersangka yang diringkus merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, dan berprofesi sebagai wiraswasta/petani. Mereka adalah: Heri Irawan (35), Charles Parulian Naibaho (48), Semi Damanik (43), Supriadana (39), dan Nurdin Sinaga (34).
Barang bukti yang berhasil diamkan adalah 41 Tandan Buah Segar kelapa sawit dan Satu unit Mobil pick up L300 (BK 8696 DV). Selain itu Peralatan panen satu buah egrek dan satu buah tojok.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan Pasal 107 jo Pasal 111 dari UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Para bandit ini telah merugikan PTPN-4 dan mengganggu perekonomian daerah. Kami akan proses mereka dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Herison, seraya mengapresiasi kesigapan personel Jatanras.(ArD/rel)





