SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pembunuhan Dolmansen Sipayung (36) hanya dalam tempo sembilan jam setelah kejadian. Pelaku diringkus pada Jumat pagi, 14 November 2025, setelah sempat melarikan diri ke perbukitan Simalungun.
Korban tewas dalam insiden berdarah ini adalah Edward Sembiring (52), seorang petani asal Nagori Saran Padang.
Kepala Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ivan Purba, S.H., menjelaskan bahwa kecepatan timnya merupakan respons tegas terhadap tindak kejahatan di wilayah hukum polres Simalungun.
Tragedi ini berawal dari perselisihan sepele terkait giliran bermain biliar di warung Royandi Saragih pada Kamis malam, 13 November 2025, pukul 23.30 WIB. Korban, pelaku, dan dua saksi terlibat keributan yang berujung pada perkelahian.
Saksi-saksi berusaha meredam situasi dengan meminta pelaku pulang. Namun, perkelahian berlanjut di luar warung. Edward Sembiring menyerang lebih dahulu, melukai tangan kiri pelaku, sebelum kemudian lari kembali ke rumahnya.
Merasa terluka, Dolmansen Sipayung kembali ke rumahnya untuk mengambil pisau. Ia kemudian mendatangi korban yang berada di depan rumahnya sendiri, yang berjarak sekitar 15 meter dari rumah pelaku.
Di lokasi tersebut, terjadi perkelahian lanjutan. Pelaku menyabetkan pisau ke tubuh korban hingga menyebabkan luka parah. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Warga segera melarikan Edward Sembiring ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP/B/487/XI/2025) yang dibuat pada 14 November 2025, tim Jatanras langsung bergerak cepat menyisir perbukitan tempat pelaku bersembunyi.
“Tim kami telah dilatih untuk situasi seperti ini. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan. Ini adalah pesan tegas kami kepada siapa pun yang berani melakukan tindak kejahatan,” ujar IPDA Ivan Purba.
Pelaku kini ditahan di Polres Simalungun dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Petugas juga mengamankan sarung pisau yang diduga digunakan sebagai barang bukti.(rel)





