PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan bagi 20 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) dan satu Kepala Puskesmas. Pelantikan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, mewakili Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn, di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Rabu (19/11/2025) sore.
Salah satu dalam rotasi ini adalah penetapan Hamzah Fanshuri Damanik SSTP MSi sebagai Kepala Dinas Pariwisata. Hamzah Fanshuri Damanik juga dipercaya mewakili 20 pejabat untuk menandatangani Berita Acara Pelantikan, mendampingi Pejabat lain yang menandatangani Pakta Integritas.
Sekda Junaedi Sitanggang dan para pejabat yang dilantik tampil mengenakan pakaian adat Simalungun lengkap dengan gotong dan bulang, memberikan nuansa kearifan lokal dalam prosesi pelantikan.
Dalam pidato tertulis Wali Kota Wesly Silalahi yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa pelantikan ini adalah amanah dan bentuk kepercayaan negara untuk mengisi kekosongan serta hasil dari uji kompetensi.
“Ini adalah amanah. Ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada saudara-saudari sekalian untuk mengemban tanggung jawab yang besar, untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” kata Wali Kota dalam sambutan tertulisnya.
Wali Kota berharap para pejabat baru dapat bersinergi membangun Pematangsiantar menjadi kota yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
Sesi Photo bersama dengan Nuansa Pakaian Adat Simalungun
Daftar Pejabat Strategis yang Dilantik
Selain Kepala Dinas Pariwisata, sejumlah jabatan strategis lainnya juga diisi oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, di antaranya:
Dedy Tunasto Setiawan SH MH (Asisten Administrasi Umum Setdako)
Drs Daniel Hamonangan Siregar (Kepala Dinas Perhubungan)
Sofian Purba SSos (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang/PUTR)
Johannes Sihombing SSTP MSi (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika/Kominfo)
Hasudungan Hutajulu SH (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP)
drg Irma Suryani MKM (Direktur RSUD dr Djasamen Saragih)
Pelantikan ini didasarkan pada rekomendasi hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 001/800.1.3.3/3591/ΧΙ-2025 Tanggal 18 November 2025.
Para pejabat baru dituntut untuk bekerja produktif, adaptif dengan teknologi, dan menjunjung tinggi profesionalisme tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan.(ArD/Rel)





