PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026. Pengantar Nota Keuangan tersebut dibacakan oleh Wakil Wali Kota Herlina, mewakili Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn, dalam Sidang Paripurna XIV Tahun 2025 di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (21/11/2025) pagi.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua.
Wakil Wali Kota Herlina menjelaskan bahwa struktur R-APBD TA 2026 mengalami penyesuaian signifikan dari rencana awal. Hal ini dipicu oleh Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025, yang menginformasikan adanya pengurangan dana alokasi transfer pusat sebesar Rp190.541.589.220,00 (Rp190,54 Miliar).
Setelah penyesuaian pagu anggaran, struktur R-APBD TA 2026 ditetapkan sebagai berikut:
Komponen Anggaran Jumlah (Rp)
Pendapatan Daerah 935.148.843.702,00
Belanja Daerah 975.148.843.702,00
Defisit (40.000.000.000,00)
Pembiayaan Netto 40.000.000.000,00.
Dengan Pembiayaan Netto yang menutup defisit, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2026 diproyeksikan nihil (Rp0,-).
Sebelum penyesuaian, Pendapatan Daerah semula direncanakan mencapai Rp1.125,69 Miliar. Meskipun terjadi pemangkasan, Wali Kota Wesly Silalahi dalam pidato tertulisnya berharap agar pembahasan R-APBD dapat diselesaikan sesuai jadwal.
“Pembahasan R-APBD Kota Pematangsiantar TA 2026 diharapkan dapat diselesaikan sesuai waktu yang dijadwalkan, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebelum tahun anggaran 2026 dimulai,” ujar Herlina, membacakan pesan Wali Kota.
Penetapan APBD ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan dapat dimulai tepat waktu, guna mewujudkan masyarakat Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
Turut hadir dalam sidang tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, dan para camat.(*)





