PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, SH, MKn, hari ini memimpin acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota kepada Muliadi, ST, yang resmi menjabat sebagai Direktur Umum (Dirum) Perumda Air Minum Tirta Uli Masa Jabatan 2025-2030.
Acara yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Kantor Perumda Air Minum Tirta Uli ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Dewan Pengawas, dan pimpinan OPD. Wali Kota Wesly dan Dirum Muliadi tampak mengenakan pakaian adat Simalungun sebagai bentuk penghormatan budaya.
Dalam arahan tertulisnya, Wali Kota Wesly Silalahi menyampaikan Perumda Air Minum Tirta Uli mengemban visi untuk menjadi perusahaan daerah yang maju dengan kualitas pelayanan prima, sehat, dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pada hari ini saya menyerahkan SK Wali Kota tentang Pengangkatan Direktur Umum Perusahaan Air Minum Tirta Uli Masa Jabatan 2025-2030, sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018,” kata Wesly.
Ia berharap Dirum yang baru mampu bertugas dengan baik dan melakukan inovasi kebaruan di perusahaan. Wali Kota juga menekankan pentingnya kerja sama untuk mengambil langkah terobosan dalam memaksimalkan pelayanan.
“Bekerjasamalah untuk mengambil langkah terobosan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dan juga membuat Perumda Air Minum Tirta Uli dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar,” pesan Wesly.
Mengutip hasil penilaian BPKP Provinsi Sumatera Utara, Wesly mengungkapkan bahwa kinerja Perumda Air Minum Tirta Uli selama dua tahun terakhir dinyatakan “Baik” dan termasuk kategori perusahaan yang sehat.
“Besar harapan saya, semoga Perumda Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar semakin baik lagi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Mendapatkan pelayanan air layak minum adalah hak dari warga, dan pemerintah melalui Perumda Air Minum Tirta Uli berkewajiban memberikan hak warga tersebut,” tegasnya.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdako Pematangsiantar, Sari Dewi Rizkiyani Damanik, SSTP, MSP, menjelaskan bahwa proses seleksi Dirum dilakukan untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 9 orang mengikuti seleksi calon Dirum, dan 5 orang berhasil melaju ke tahap wawancara akhir. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan di Kota Medan untuk menjaring Dirum yang paling sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Rangkaian acara diakhiri dengan Penandatanganan Kontrak Kinerja oleh Muliadi, dilanjutkan dengan pengangkatan sumpah/janji, dan penyerahan SK Wali Kota Pematangsiantar.(*)





