PEMATANGSIANTAR – Gelanggang perjudian sabung ayam di Jalan Nagahuta, Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, dilaporkan bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Aktivitas ilegal yang diduga milik pria berinisial ‘Sangap S’ ini berlangsung lancar hingga Minggu (21/12/2025).
Pantauan di lapangan sekitar pukul 16.35 WIB menunjukkan aktivitas perjudian tersebut dikelola secara rapi dan rutin. Para penjudi yang datang bahkan berasal dari luar kota, termasuk sejumlah oknum yang diduga sebagai penyokong dana besar atau ‘Big Bos’.
Meskipun jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, lokasi ini seolah tidak tersentuh tindakan tegas dari Polres Pematang Siantar. Hal ini memicu keresahan di tengah masyarakat karena penyakit masyarakat (pekat) tersebut dibiarkan tumbuh subur di wilayah hukum mereka.
Praktisi Hukum asal Jakarta, Adv Maniur Sinaga S.H M.H, menegaskan bahwa segala bentuk permainan yang mempertaruhkan uang atau harta secara terang-terangan dikategorikan sebagai perjudian. Ia menyebut fenomena ini sebagai penyakit masyarakat yang serius.
“Sesuai Pasal 303 KUHP Jo UU No 7 Tahun 1975, ditegaskan bahwa semua bentuk perjudian adalah kejahatan. Hal ini seharusnya menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum untuk diberantas karena sangat meresahkan,” ujar Maniur saat dihubungi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, terkait maraknya aktivitas judi sabung ayam di wilayahnya. Namun, sangat disayangkan, pesan yang dilayangkan oleh awak media tidak mendapatkan respon atau bungkam.
Sikap diam pimpinan kepolisian di Siantar ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menyayangkan jika kinerja kepolisian hanya berfokus pada pencitraan, sementara laporan mengenai pekat seperti judi justru diabaikan.
Masyarakat kini meminta agar Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan menangani persoalan ini. Bahkan, tuntutan agar AKBP Sah Udur Sitinjak dicopot dari jabatannya mulai bermunculan jika terbukti tidak sigap merespon keluhan warga.(ArD/*) )





