PEMATANGSIANTAR – Keadilan administratif kembali ditegakkan di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) secara resmi mengeluarkan putusan yang menguatkan Putusan PTUN Medan Nomor: 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025 dalam perkara gugatan antara Syaiful Amin Lubis melawan Walikota Pematangsiantar.
Dalam amar putusan banding tersebut, Majelis Hakim PT-TUN menyatakan menolak seluruh alasan banding yang diajukan oleh Walikota Pematangsiantar selaku Pembanding. Selain itu, pengadilan juga menghukum Walikota Pematangsiantar untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M dan Rio Victory Sipayung, S.H dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menegaskan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi prinsip legalitas dalam pemerintahan.
“Putusan banding ini adalah penegasan bahwa pejabat administrasi negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum. Pertimbangan hukum PTUN Medan sudah tepat dan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ujar Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M, Selasa (13/01/2026).
Hermanto menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar urusan personal kliennya, melainkan tentang bagaimana hukum bekerja melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi.
Gugatan ini dipicu oleh tindakan Walikota Pematangsiantar yang memberhentikan Syaiful Amin Lubis sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda Tirtauli. Melalui dikuatkannya putusan tingkat pertama oleh PT-TUN, secara yuridis terbukti bahwa objek sengketa (SK Pemberhentian) dinilai cacat hukum, baik dari aspek Kewenangan pejabat yang menerbitkan, prosedur yang tidak sesuai aturan dan
substansi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dalil pembelaan Tergugat terbukti tidak mampu menggugurkan argumentasi hukum kami. Pejabat Tata Usaha Negara wajib tunduk pada asas kepastian hukum dan kecermatan,” tegas Hermanto.
Terkait eksekusi putusan, tim kuasa hukum menyatakan akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum mengambil sikap hukum final. Namun, pihaknya memberikan peringatan tegas jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak segera dilaksanakan.
“Kami tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi paksa, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lainnya jika Walikota tidak patuh pada putusan pengadilan ini,” tutup Hermanto dan Rio Victory Sipayung. (rel/ArD)





