SIMALUNGUN, Jurnalismewarga.id – Pengurus Tumpuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) Siantar-Simalungun resmi menyatakan Protes Keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang mengubah nomenklatur Balei Harungguan Drs. Djabanten Damanik menjadi Balai Harungguan Tuan Rondahaim Garingging.
TDBP menilai tindakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk kesewenang-wenangan yang secara langsung melukai martabat suku Simalungun, khususnya keluarga besar marga Damanik.
Kekecewaan TDBP semakin memuncak karena niat baik organisasi untuk berdialog tidak direspon oleh pihak pemerintah.
Diketahui, TDBP telah melayangkan surat resmi kepada Pemkab Simalungun tertanggal 6 Januari 2026 untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
“Sampai hari ini, Pemkab Simalungun belum menunjukkan itikad baik untuk menjawab surat kami. Ini sangat kami sesalkan,” tegas perwakilan pengurus TDBP Siantar-Simalungun dalam keterangannya, Selasa (13/01/2026).
Selain jalur persuratan, pengurus TDBP mengaku telah mencoba melakukan koordinasi langsung agar Pemkab bersedia meralat kebijakan tersebut.
Namun, upaya tersebut seolah membentur tembok tinggi. Pemkab Simalungun dinilai tetap bersikeras dengan perubahan nama yang dianggap keliru dan tidak menghargai jasa tokoh pembangunan sebelumnya.
“Kebijakan ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang menghina keluarga besar Damanik. Kami hanya meminta sejarah tidak dikaburkan,” tambahnya.
Merespons sikap abai dari Pemkab, TDBP Siantar-Simalungun menegaskan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, organisasi akan melayangkan Surat Kedua sebagai peringatan keras agar pemerintah segera meninjau ulang kebijakan tersebut.
Pengurus TDBP juga menyerukan kepada seluruh keluarga besar Damanik untuk merapatkan barisan.
“Ini adalah perjuangan bersama. Kami berharap kerjasama seluruh elemen untuk terus berjuang dengan segala potensi yang kita miliki agar Pemkab meralat kebijakannya yang keliru demi menjaga marwah marga Damanik.” Ungkap Ketua Harian TDBP Siantar Simalungun Friado Damanik di Pematangsiantar. Selasa Malam(13/1/2026)
TDBP menyatakan bahwa mereka menghormati Tuan Rondahaim Garingging sebagai tokoh besar, namun tidak dengan cara menghapus jejak sejarah Drs. Djabanten Damanik yang sudah melekat.(ArD)





