SIMALUNGUN – Ketegasan jajaran Sat Res Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.
Di bawah komando KBO Sat Narkoba, IPDA Ganda Sinaga, tim berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan lokasi transaksi dan pesta sabu di pinggir jalan besar Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Selasa sore (20/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial Alpajri (33), warga Patumbak, Deli Serdang, tak berkutik saat diringkus petugas. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,49 gram beserta alat isap (bong) lengkap.
KBO Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, saat dikonfirmasi pada Rabu malam (21/1/2026), menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat informasi akurat dari masyarakat yang resah akan aktivitas di rumah kosong tersebut.
”Begitu menerima informasi pada pukul 14.00 WIB, saya langsung instruksikan tim yang dipimpin Kanit II IPDA J.M. Saragih dan Katim II AIPDA A.S. Nainggolan untuk bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi,” tegas IPDA Ganda Sinaga.
Menurut Ganda, lokasi yang berada di Jalan Lintas Kabanjahe-Pematang Siantar tersebut tergolong strategis namun sepi, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk transaksi narkoba. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyergapan dan mendapati Alpajri di dalam rumah tersebut.
”Tersangka Alpajri kami amankan bersama satu bungkus plastik klip sedang dan tiga klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,49 gram. Kami juga menyita empat buah kaca pirex, satu bong, dan ponsel milik tersangka,” ungkap perwira yang dikenal vokal ini.
Berdasarkan hasil interogasi cepat yang dipantau langsung oleh KBO, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Rison, warga lokal Saribudolok. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke kediaman Rison, terduga bandar tersebut telah melarikan diri.
”Kami sudah geledah rumah Rison dengan disaksikan pihak kelurahan dan Kepling, namun hasilnya nihil. Diduga ia sudah mencium kedatangan petugas,” ujar IPDA Ganda dengan nada tegas.
Meski demikian, IPDA Ganda Sinaga menegaskan bahwa pengejaran terhadap Rison tidak akan berhenti.
“Rison tidak akan bisa lari selamanya. Kami sudah kantongi identitasnya dan tim terus melakukan pengejaran di lapangan,” tambahnya.
Menutup keterangannya, IPDA Ganda Sinaga memberikan peringatan keras kepada para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor melalui Call Center 110 jika melihat pergerakan mencurigakan.
”Narkoba adalah musuh bersama. Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Ingat, jangan coba-coba mengonsumsi apalagi mengedarkan narkoba di Simalungun. Masa depan hancur, hukumannya pun berat. Jaga keluarga, jauhi narkoba!” tutup Ganda Sinaga.
Saat ini, Alpajri telah mendekam di sel tahanan Mako Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)





