Jurnalisme Warga
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Peristiwa
Kasus Gelar Akademik KWS Bergulir di Kepolisian, Polda Sumut Mulai Periksa Saksi dan Pihak Universitas

Kasus Gelar Akademik KWS Bergulir di Kepolisian, Polda Sumut Mulai Periksa Saksi dan Pihak Universitas

by Jurnalismewarga.id
28 Januari 2026 | 10:32 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

​MEDAN – Teka-teki mengenai legalitas gelar akademik yang digunakan oleh Kristi Wilson Sinurat (KWS) akhirnya terjawab. Universitas Negeri Medan (Unimed) secara resmi menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah Magister (S2) dari universitas tersebut.

​Pernyataan tegas ini tertuang dalam surat resmi Unimed bernomor 1159/UN33.10/KM/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Yan Azhari, S.E., M.Pd.

​Dalam surat klarifikasi tersebut, pihak Unimed membenarkan bahwa Kristi Wilson Sinurat (NIM: 015030094) merupakan mahasiswa Program Studi Magister (S2) Administrasi Pendidikan tahun akademik 2001/2002.

​Meski diakui telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan lulus ujian tesis, Unimed menegaskan bahwa KWS tidak pernah melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan yudisium, penerbitan ijazah, maupun pelaksanaan wisuda.

​”Dengan demikian kami menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah dari Universitas Negeri Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat yang ditetapkan perguruan tinggi,” tulis keterangan resmi Unimed dalam surat tersebut.

​Isu ini mencuat setelah adanya laporan dari salah seorang jemaat Gereja Methodist Indonesia (GMI) yang merasa keberatan dengan penggunaan gelar akademik Magister Pendidikan (M.Pd) oleh KWS.

​Menurut sumber tersebut, KWS selalu mengklaim bahwa dirinya layak memakai gelar akademik tersebut karena sudah menyelesaikan perkuliahan hingga ujian tesis.

Namun kenyataannya, tanpa adanya proses yudisium dan penerbitan ijazah resmi, penggunaan gelar tersebut dianggap ilegal dan melanggar hukum.

​Menanggapi fakta hukum ini, praktisi hukum Otti Batubara menyampaikan bahwa Polda Sumut akan mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap pihak Unimed.

​Langkah ini diambil untuk mendalami sejauh mana penyalahgunaan gelar akademik ini telah merugikan institusi atau masyarakat, serta memastikan penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah dan Gelar Akademik.

​Pihak Unimed sendiri menegaskan bahwa penerbitan ijazah harus berdasarkan prinsip kehati-hatian, akurasi, dan legalitas sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut

Kontroversi penggunaan gelar akademik Magister Pendidikan (M.Pd) oleh Kristi Wilson Sinurat (KWS) kini resmi bergulir ke ranah hukum. Hal ini menyusul adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kejahatan sistem pendidikan nasional yang melibatkan tokoh di lingkungan Gereja Methodist Indonesia (GMI) tersebut.
​
​Berdasarkan surat resmi Universitas Negeri Medan (Unimed) nomor 1159/UN33.10/KM/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, pihak kampus memberikan keterangan tegas mengenai status akademik KWS.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Yan Azhari, S.E., M.Pd., disebutkan bahwa:
​Riwayat Studi: Kristi Wilson Sinurat (NIM: 015030094) benar merupakan mahasiswa Program Studi Magister (S2) Administrasi Pendidikan tahun akademik 2001/2002.

​Yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan dinyatakan lulus ujian tesis, meskipun telah lulus tesis, KWS dinyatakan tidak melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk yudisium, penerbitan ijazah, maupun pelaksanaan wisuda.

Unimed menyatakan bahwa KWS tidak memiliki ijazah magister dari kampus tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
​
​Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/1534/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 19 September 2025.

Pelapor, Hot Parulian Simanjuntak, menduga adanya pelanggaran Pasal 69 subsider Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait penggunaan gelar yang tidak sah.

​Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/772/XI/2025/Ditreskrimsus tertanggal 14 November 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah melakukan sejumlah langkah signifikan:
​Melakukan pemeriksaan interogasi terhadap pelapor.

​Memeriksa sedikitnya lima orang saksi.
​Melakukan pemeriksaan interogasi terhadap pihak Universitas Negeri Medan.

​Merencanakan koordinasi dan pemeriksaan lanjutan terhadap Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.

​Munculnya kasus ini berawal dari keresahan sejumlah jemaat yang menduga adanya pembohongan publik terkait kualifikasi pendidikan KWS.

Namun demikian, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap.

​Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami bukti-bukti administrasi dan keterangan ahli guna memastikan apakah penggunaan gelar M.Pd tersebut memenuhi unsur pidana atau merupakan kelalaian administratif.(*)

Tags: Dir krimum poldasuGEREJAGMIMedanUNIMED
Share8SendShareTweet5

Baca Juga

Police Goes To School, Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra Edukasi Siswa tentang Disiplin, Bahaya Narkoba hingga Bullying
Peristiwa

Police Goes To School, Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra Edukasi Siswa tentang Disiplin, Bahaya Narkoba hingga Bullying

by Jurnalismewarga.id
19 Oktober 2026 | 10:57 WIB

SIMALUNGUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Silou Kahean bersama pihak sekolah terus memperkuat sinergi dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin,...

Read more
Kadis PUTR Simalungun Sebut Jalan Rusak Damakkitang–Nagori Tani Jadi Prioritas 2027, Arifin Damanik: Jangan Sekadar Janji!
Peristiwa

Kadis PUTR Simalungun Sebut Jalan Rusak Damakkitang–Nagori Tani Jadi Prioritas 2027, Arifin Damanik: Jangan Sekadar Janji!

by Jurnalismewarga.id
18 Oktober 2026 | 15:59 WIB

SIMALUNGUN – Viral di media sosial akibat kondisinya yang rusak parah, ruas jalan penghubung Nagori Damakkitang–Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean,...

Read more
Kapolres Simalungun Rangkul 160 Insan Pers, Perkuat Sinergi Wujudkan Polri Humanis
Peristiwa

Kapolres Simalungun Rangkul 160 Insan Pers, Perkuat Sinergi Wujudkan Polri Humanis

by Jurnalismewarga.id
16 Oktober 2026 | 19:20 WIB

SIMALUNGUN – Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., menggelar Coffee Morning atau temu ramah bersama...

Read more
LPM SULUH Layangkan Surat Keberatan Informasi Publik kepada PLN UID Sumut, Desak Transparansi dan Keterbukaan Data
Peristiwa

LPM SULUH Layangkan Surat Keberatan Informasi Publik kepada PLN UID Sumut, Desak Transparansi dan Keterbukaan Data

by Jurnalismewarga.id
12 Oktober 2026 | 16:41 WIB

PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA — Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) SULUH menyoroti jawaban PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Police Goes To School, Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra Edukasi Siswa tentang Disiplin, Bahaya Narkoba hingga Bullying

19 Oktober 2026 | 10:57 WIB
Peristiwa

Kadis PUTR Simalungun Sebut Jalan Rusak Damakkitang–Nagori Tani Jadi Prioritas 2027, Arifin Damanik: Jangan Sekadar Janji!

18 Oktober 2026 | 15:59 WIB
Peristiwa

Kapolres Simalungun Rangkul 160 Insan Pers, Perkuat Sinergi Wujudkan Polri Humanis

16 Oktober 2026 | 19:20 WIB
Peristiwa

LPM SULUH Layangkan Surat Keberatan Informasi Publik kepada PLN UID Sumut, Desak Transparansi dan Keterbukaan Data

12 Oktober 2026 | 16:41 WIB
Peristiwa

Jalan Rusak Silou Kahean, Samrin Girsang Dorong Kolaborasi Anggaran hingga Pemerintah Pusat

12 Oktober 2026 | 10:41 WIB
Trending

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Frits Ueki dan Rinton Isi Jabatan Strategis

7 Oktober 2026 | 09:27 WIB
Peristiwa

Polsek Silou Kahean Sampaikan Ucapan HUT ke-81 TNI ke Koramil 19/Silou Kahean

5 Oktober 2026 | 14:04 WIB
Regional

Kapolsek Silou Kahean Hadiri Maulid Nabi di Nagori Silou Paribuan, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

5 Oktober 2026 | 10:38 WIB
Regional

Wali Kota Wesly Terima Silaturahmi BSI, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dan UMKM

2 Oktober 2026 | 14:17 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Dorong HIPMI Perkuat UMKM dan Cetak Pengusaha Muda

2 Oktober 2026 | 14:12 WIB
Regional

Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi ke Balai Kota, Perkuat Sinergi dengan Pemko

2 Oktober 2026 | 14:10 WIB
Regional

Komisi A DPRD Sumut Kunker ke Pematangsiantar, Bahas Penguatan Program P4GN

2 Oktober 2026 | 14:07 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba