MEDAN – Teka-teki mengenai legalitas gelar akademik yang digunakan oleh Kristi Wilson Sinurat (KWS) akhirnya terjawab. Universitas Negeri Medan (Unimed) secara resmi menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah Magister (S2) dari universitas tersebut.
Pernyataan tegas ini tertuang dalam surat resmi Unimed bernomor 1159/UN33.10/KM/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Yan Azhari, S.E., M.Pd.
Dalam surat klarifikasi tersebut, pihak Unimed membenarkan bahwa Kristi Wilson Sinurat (NIM: 015030094) merupakan mahasiswa Program Studi Magister (S2) Administrasi Pendidikan tahun akademik 2001/2002.
Meski diakui telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan lulus ujian tesis, Unimed menegaskan bahwa KWS tidak pernah melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan yudisium, penerbitan ijazah, maupun pelaksanaan wisuda.
”Dengan demikian kami menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah dari Universitas Negeri Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat yang ditetapkan perguruan tinggi,” tulis keterangan resmi Unimed dalam surat tersebut.
Isu ini mencuat setelah adanya laporan dari salah seorang jemaat Gereja Methodist Indonesia (GMI) yang merasa keberatan dengan penggunaan gelar akademik Magister Pendidikan (M.Pd) oleh KWS.
Menurut sumber tersebut, KWS selalu mengklaim bahwa dirinya layak memakai gelar akademik tersebut karena sudah menyelesaikan perkuliahan hingga ujian tesis.
Namun kenyataannya, tanpa adanya proses yudisium dan penerbitan ijazah resmi, penggunaan gelar tersebut dianggap ilegal dan melanggar hukum.
Menanggapi fakta hukum ini, praktisi hukum Otti Batubara menyampaikan bahwa Polda Sumut akan mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap pihak Unimed.
Langkah ini diambil untuk mendalami sejauh mana penyalahgunaan gelar akademik ini telah merugikan institusi atau masyarakat, serta memastikan penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah dan Gelar Akademik.
Pihak Unimed sendiri menegaskan bahwa penerbitan ijazah harus berdasarkan prinsip kehati-hatian, akurasi, dan legalitas sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut
Kontroversi penggunaan gelar akademik Magister Pendidikan (M.Pd) oleh Kristi Wilson Sinurat (KWS) kini resmi bergulir ke ranah hukum. Hal ini menyusul adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kejahatan sistem pendidikan nasional yang melibatkan tokoh di lingkungan Gereja Methodist Indonesia (GMI) tersebut.
Berdasarkan surat resmi Universitas Negeri Medan (Unimed) nomor 1159/UN33.10/KM/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, pihak kampus memberikan keterangan tegas mengenai status akademik KWS.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Yan Azhari, S.E., M.Pd., disebutkan bahwa:
Riwayat Studi: Kristi Wilson Sinurat (NIM: 015030094) benar merupakan mahasiswa Program Studi Magister (S2) Administrasi Pendidikan tahun akademik 2001/2002.
Yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan dinyatakan lulus ujian tesis, meskipun telah lulus tesis, KWS dinyatakan tidak melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk yudisium, penerbitan ijazah, maupun pelaksanaan wisuda.
Unimed menyatakan bahwa KWS tidak memiliki ijazah magister dari kampus tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/1534/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 19 September 2025.
Pelapor, Hot Parulian Simanjuntak, menduga adanya pelanggaran Pasal 69 subsider Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait penggunaan gelar yang tidak sah.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/772/XI/2025/Ditreskrimsus tertanggal 14 November 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah melakukan sejumlah langkah signifikan:
Melakukan pemeriksaan interogasi terhadap pelapor.
Memeriksa sedikitnya lima orang saksi.
Melakukan pemeriksaan interogasi terhadap pihak Universitas Negeri Medan.
Merencanakan koordinasi dan pemeriksaan lanjutan terhadap Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.
Munculnya kasus ini berawal dari keresahan sejumlah jemaat yang menduga adanya pembohongan publik terkait kualifikasi pendidikan KWS.
Namun demikian, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami bukti-bukti administrasi dan keterangan ahli guna memastikan apakah penggunaan gelar M.Pd tersebut memenuhi unsur pidana atau merupakan kelalaian administratif.(*)





