Simalungun – Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP – HIMAPSI ) mendesak Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Simalungun untuk segera merekomendasikan pencabutan izin Konsesi PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) dari Kabupaten Simalungun.
Ketua Umum HIMAPSI, Lamhot Rotua Saragih, ST saat di konfirmasi pada hari kamis (2/12/2021) mengatakan bahwa kehadiran PT. TPL di Kabupaten Simalungun dinilai tidak berdampak positif terhadap kesejahteraan rakyat dan bahkan lebih cenderung membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Simalungun dan juga kelestarian lingkungan Hidup.
Menurut nya, berdasarkan data dan informasi yang yang diperoleh areal konsesi PT. Toba Pulp Lestari saat ini berdaskarn SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK 307/MenLhk/Setjen/HPL.0/7/2020 atas perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 493/KPTS-II/1992 tertanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Penugasan Hutan Tanaman Industri Kepada PT. Inti Indorayon Utama adalah sebesar 167.912 Hektare.
Dikatakan nya lagi, areal Konsesi PT. TPl tersebut berada di sebelas (11) wilayah di provinsi Sumatera Utara antara lain : Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Dairi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Padanglawas Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bahwa berdasarkan hasil investigasi DPP HIMAPSI dan informasi yang diterima , dari total 167.912 Hektare areal Konsesi PT. TPL tersebut sekitar 11.000 berada di Kabupaten Simalungun.
Namun, aktifitas PT. TPL khusus nya di Kabupaten Simalungun kerap kali menciptakan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat hal tersebut dibuktikan dengan banyak nya persoalan-persoalan hyang terjadi antara PT.TPL dengan Masyarkat di kabupaten Simalungun, Ujar nya.
” PT.TPL juga berperan serta dalam menciptakan kerusakan lingkungan Hidup terlebih Ekosistem Danau Toba yang saat ini sedang dirancang menjadi salah satu dari lima Objek Wisata Super Prioritas di Indonesia, tandas nya.
Masih menurut nya, kehadiran PT. TPL yang dalam hal ini aktivitas Truk pengangkut kayu Eukaliptus yang melewati jalan lintas Sumatera Utara antara lain Jalan Lintas Pematangsiantar – Perdagangan dan Jalan Lintas Pematangsiantar – Parapat berkontribusi besar terhadap rusak nya sejumlah ruas jalan tersebut yang mengakibatkan keresahan bagi masyarakat dan mengancam keselamatan pengendara dan telah terbukti memakan korban jiwa seperti yang terjadi beberapa bulan lalu.
Kami juga mendapatkan informasi bahwa, dari lima (5) Dewan Direksi dan Empat (4) Dewan Komisaris PT. TPL tidak satupun merupakan Putra/Putri terbaik Kabupaten Simalungun yang lahir dan besar di Kabupaten Simalungun hal ini membuktikan bahwa PT.TPL tidak menghargai Sumber Daya Manusia (SDM) masyrakat Kabupaten Simalungun sebagai salah satu Wilayah Konsesi PT. TPL
Maka dengan ini kami tegaskan agar Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Simalungun untuk segera merekomendasikan pencabutan Izin Konsesi PT. Toba Pulp Lestari dari Kabupaten Simalungun.(ivin)