jurnalismewarga.id – Simalungun | Menejer PTPN IV Unit Marjandi diduga bekerjasama dengan pengusaha Galian C yang berada di Areal HGU PTPN IV Unit Marjandi, Kabupaten Simalungun, hal tersebut terbukti dengan bebas nya mobil truck pengangkut batu dan pasir milik pengusaha Galian C melintasi jalan di areal HGU PTPN IV Unit Marjandi.
Salah seorang warga ketika dikonfirmasi Jurnalismewarga.id, mengatakan bahwa aktivitas truck pengangkut batu dan pasir tersebut sudah cukup lama beroperasi dan seakan tidak ada penindakan dari pimpinan PTPN IV Unit Marjandi, padahal menurut nya aktivitas tersebut jelas berpengaruh terhadap kualitas jalan di areal Perkebunan tersebut.
“Kemarin waktu jalan putus mereka menutup jalan menuju kantor unit Marjandi karena takut rusak, jadi kami terpaksa memutar tapi aneh nya Mobil Galian C ini kok bebas kali” Ujar nya
Menejer PTPN IV Unit Marjandi, Theodora Saragih, ketika di konfirmasi Jurnalismewarga.id pada hari kamis (9/12/21) terkait aktivitas Galian C tersebut langsung mengirim izin Usaha Galian C.
“Ini Ijin Usaha nya ya Pak, “.
Namun ketika ditanyakan terkait aktivitas Galian C yang berpotensi mengakibatkan kerusakan jalan di areal HGU PTPN IV Unit Marjandi, ia hanya membaca pesan yang dilayangkan oleh tim jurnalismewarga.id
Terpisah, Kacabdis ESDM Wilayah III, Syachriadi Syawal Harianja, ketika dikonfirmasi terkait ijin operasional galian C tersebut mengatakan bahwa izin yang dimiliki oleh pengusaha galian C tersebut adalah izin OSS (Online Single Submission) yang dimana izin tersebut tidak berlaku untuk usaha yang berkaitan dengan Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara).
“Kalau kulihat izin itu izin OSS pak dan itu kalau untuk Minerba tidak bisa, ” Ujar nya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk saat ini untuk pengurusan izin Minerba adalah kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan aturan yang berlaku.(Red).