Jurnalismewarga.id – MEDAN | Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak residivis pelaku curanmor saat beraksi di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin (15/11/2021) lalu.
Residivis curanmor yang ditembak itu inisial R (37) warga Jalan Pelita IV, Gang Tangga. Petugas juga menangkap P (42) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Baru, karena turut membantu menjualkan barang bukti sepeda motor hasil curian kepada penadah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengatakan pelaku R ditangkap karena sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah dan Jalan S Parman.
“Dalam aksinya pelaku dibantu bersama istri (DPO) membawa kabur sepeda motor yang tengah terparkir di kos-kosan milik Gaby Mutiara Hutagalung (20),” katanya, Sabtu (29/1).
Firdaus mengungkapkan, korban yang mengetahui sepeda motornya hilang dicuri lalu membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Baru. Kemudian, personel Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes yang menerima laporan kasus curanmor itu pun melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV di TKP pelaku R dapat ditangkap saat berada di rumahnya sedangkan istri pelaku berhasil kabur (DPO),” ungkapnya saat diperiksa pelaku Budi mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
Lebih lanjut, Firdaus menerangkan sepeda motor milik korban yang dicuri pelaku R kemudian diserahkan kepada P untuk dijual kepada penadah. Di mana sepeda motor korban dijual seharga Rp3,3 juta.
“Mendapat keterangan personel kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku P yang mengakui telah menjual sepeda motor milik korban kepada penadah di Jalan Marelan,” terangnya terhadap pelaku R terpaksa ditembak pada bagian kedua kakinya karena berusaha melawan petugas saat ditangkap lalu dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku R merupakan residivis karena pernah ditangkap terlibat kasus curanmor. Dari tangan pelaku disita barang bukti sepeda motor yang digunakan melakukan aksi curanmor, rekaman CCTV serta handphone android,” beber mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang tersebut.
Firdaus menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku curanmor yang ditangkap itu dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.(T3)