Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Perkumpulan Suara Rakyat Institute (SRI), mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, segera mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) II A Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi. Desakan itu disampaikan melalui surat bernomor : 002/SRI/II/2022 tertanggal 08 Februari 2022.
Melalui siaran pers, Jumat (11/02/2021), Direktur Bidang Hukum dan Politik SRI, Candra Malau, mengatakan, pihaknya menilai Rudi Sianturi telah gagal dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat dilihat dari maraknya pemberitaan media massa, menyangkut dugaan kejahatan di dalam Lapas Pematangsiantar. Dugaan kejahatan itu antara lain peredaran narkoba, penipuan online, bebasnya warga binaan menggunakan alat komunikasi, dan sewa menyewa kamar.
“Semua dugaan kejahatan itu disinyalir diketahui oleh Kalapas Pematangsiantar, dan dia diduga mendapatkan keuntungan besar atas hal itu, ” kata Candra.
Dikatakannya lebih lanjut, meski pemberitaan mengenai dugaan kebobrokan di Lapas Pematangsiantar itu terus-menerus terbit di sejumlah media massa, namun hingga saat ini, belum terlihat langkah konkrit dari Menkumham RI, untuk menuntaskannya. Karena itu dalam surat SRI, pihaknya juga mendesak supaya Menkumham RI membentuk Satuan Tugas Khusus, untuk menyelidiki, menindak, dan menuntaskan dugaan kejahatan dimaksud.
“Kita desak dibentuk Satuan Tugas untuk itu. Perlu tindakan konkrit, cepat, tegas, dan terukur untuk menangani ini. Jangan sampai, Lapas yang seharusnya menjadi wadah pembinaan moral, berubah menjadi arena pembinasaan moral,” ujarnya.(Cm)