Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Dua orang mantan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar, memberi kesaksian tentang situasi selama keduanya menjadi warga binaan. Mereka membantah isi pemberitaan sejumlah media belakangan ini, yang marak memberitakan terkait dugaan kejahatan di dalam lapas.
HP (47), warga binaan Lapas Siantar tahun 2019-2020 bersaksi, tidak pernah melihat dan mengetahui adanya kejahatan di dalam lapas, sebagaimana marak diberitakan, seperti peredaran narkoba, penipuan online, maupun pungutan liar. Selama 15 bulan di dalam lapas, dirinya mengaku mendapat pembinaan yang baik.
“Pemberitaan itu tidak benar. Di lapas, para warga binaan mendapat bimbingan yang baik. Termasuk secara rohani. Di sana kan ada juga tempat ibadah semua agama. Jadi, kita benar-benar mendapat pembinaan yang baik, ” kata HP, Jumat (11/02/2022).
Dilanjutkan HP, peraturan di dalam lapas sangat tegas dan ketat. Seperti misalnya kedapatan menggunakan alat komunikasi, maka akan segera mendapat sanksi yang tegas.
“Akan diberikan sanksi. Bisa aja tidak mendapatkan remisi. Alat komunikasi itu akan disita. Di dalam memang benar-benar sangat ketat, ” katanya.
Senada dengan HP, SR (30), juga membantah isi pemberitaan sejumlah media tersebut. Dia mengaku, dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun, dari tahun 2019-2021 dirinya di dalam lapas, dia mengaku tidak pernah melihat dan mengetahui adanya kejahatan sebagaimana marak diberitakan.
“Gak ada lah yang seperti (yang diberitakan) itu. Kami dibina dengan baik kok. Gak benar pemberitaan itu, ” ujar SR.(Red)