Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Pematangsiantar, Drs. Robert Samosir, berjanji akan melakukan penutupan dan pencabutan izin terhadap tempat hiburan malam di Pematangsiantar apabila ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengusaha Tempat Hiburan Malam.
Ketegasan itu disampaikannya saat dikonfirmasi oleh Tim Jurnalismewarga.id pada hari selasa (22/03/2022) terkait adanya aktivitas tempat hiburan malam yang diduga menjadi tempat peredaran Narkotika, minuman keras dan melanggar protokol kesehatan.
“Kami akan lakukan pengawasan ketat dan selanjut memberikan peringatan terkait prokes,bila tetap melanggar akan kami usulkan utk dicabut NIB dan penutupan sementara, ” Ujar nya
Terpisah, Direktur Eksekutif Suara Rakyat Institute, Johannes Sakty Sembiring, saat dimintai tanggapan nya pada hari Rabu (23/3/2022) atas pernyataan Kasatpol PP tersebut mengatakan bahwa apa yang di ucapkan oleh Kasatpol PP tersebut hanya sebuah retorika dan tanpa tindakan nyata.
Menurut nya, bahwa selama menjabat sebagai Kasatpol PP Robert Samosir dinilai belum menunjukan kinerja nya yang baik dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Pematangsiantar dan cenderung mengabaikan pelanggaran-pelanggaran Perda.
“Saya tidak yakin Kasatpol PP berani mencabut izin dan melakukan penutupan THM tersebut, menurut saya itu hanya sebuah retorika saja, kalau kita bicara pelanggaran prokes jelas kita sudah lihat didalam orang berkerumun tanpa jarak, belum lagi kita telusuri pelanggaran lain nya, jadi apa lagi yang mau di tunggu Kasatpol PP, nggak yakin saya itu,” Ujar nya.
Sementara, Plt. Walikota Pematangsiantar, Dr. Susanti Dewayani, hingga saat ini tidak bersedia memberikan tanggapan nya terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di Tempat Hiburan Malam di Pematangsiantar.(RED)