Jurnalismewarga.id – PANYABUNGAN | Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mandailing Natal (Madina) Gozali Pulungan meminta pegawai Pemkab Madina untuk disiplin bekerja selama bulan Ramadan. Sebab, Gozali menilai kedisiplinan dapat meningkatkan karier.
“Semoga karier terus meningkat dan diberikan hidayah dalam bekerja lebih baik,” kata Gozali saat memimpin apel gabungan di Halaman Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Senin (4/4/2022).
Gozali juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai Pemkab Madina yang hadir pada apel pagi.
Dengan hadirnya ASN dan kepala OPD pada apel pagi ini, kata Gozali, menandakan para pegawai taat menjalankan ibadah dan taat bekerja. Dia berharap kedisiplinan ini dapat menjadi motivasi bagi yang lain.
“Mudah-mudahan ini dapat menjadi motivasi bagi rekan kita yang lain, yang belum hadir, yang masih menyambung tidur atau masih lemas, dan segala macam,” katanya.
Gozali menyampaikan pesan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengenai daftar hadir pegawai menjadi indikator utama dalam evaluasi jabatan.
“Tolong kepada seluruh OPD untuk memonitor, mengendalikan, dan memastikan bahwa seluruh staf di OPD masing-masing dapat bekerja maksimal, terutama dapat hadir di setiap apel gabungan,” tagasnya.
Berikut ini Surat Edaran Bupati Nomor 800/1238/BKD/2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Madina.
a. Hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina adalah 5 hari kerja, adalah sebagai berikut:
1. Hari senin-kamis Pukul: 08.00-15.00 WIB
Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30 WIB
2. Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30 WIB
Waktu istirahat Pukul: 12.00-13.00 WIB
b. Hari kerja bagi pegawai di OPD lain di Kabupaten Madina adalah 6 hari kerja sebagai berikut:
1. Hari senin-kamis Pukul: 08.00-14.00 WIB
Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30 WIB
2. Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30 WIB
Waktu istirahat Pukul: 12.00-13.00 WIB
3. Hari Sabtu Pukul: 08.00-13.00 WIB
c. Hari kerja bagi pegawai yang melakukan pelayanan masyarakat pada Senin-Minggu, peraturannya menggunakan shift atau piket.
Gozali menyampaikan jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan kerja lima dan enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah adalah 32,5 jam per minggu.(S.N)