Jurnalismewarga.id – MEDAN | Polsek Medan Kota Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bersitegang dengan petugas E-Parking di Jl. Rahmadsyah Kelurahan Masjid Medan Kota.
Pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekira pukul 15.25 wib telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengancaman yang dilakukan seorang pria terhadap petugas E-Parking dengan cara sewaktu petugas E-Parking meminta biaya parkir Mobil Xenia BL 1242 AK namun pria tersebut keberatan membayar biaya parkir dengan kartu E-toll dengan mengatakan ” MAU KU PATAHKAN JUGA LEHER KAU* , kemudian ia dan satu rekannya pergi saja dengan menancap gas mobil yang mana pada saat itu tangan petugas e-parking tersebut berada pintu sebelah kiri mobil sehingga menyebabkan tangan sebelah kanan dari petugas e-parking tersebut mengalami luka gores.
Atas kejadian itu selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.
Setelah menerima Laporan Polisi, Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK, MH dengan sigap langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Medan Kota untuk melakukan Penyelidikan. Hasil Penyelidikan didapat Informasi bahwa keberadaan Terlapor berada di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Kemudian Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut keberadaan Terlapor di Takengon Kabupaten Aceh Tengah dan melakukan pembuntutan terhadap Mobil Xenia BL 12** A* dari Kabupaten Langsa dan berhasil mengamankan Terlapor An. RIZKAN PUTRA di Kabupaten Langkat.
Selanjutnya Terlapor dibawa ke Polsek Medan Kota untuk diambil keterangan lebih lanjut.(Arifin Damanik*)