Jurnalismewarga.id – SUMUT | Sebanyak 48 desa di Sumatera Utara (Sumut) terkonfirmasi adanya dugaan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan hingga diberlakukan pemberhentian penjualannya sementara. Ke-48 desa itu terdapat di 9 kabupaten dan kota.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dari sembilan kabupaten dan kota itu yakni Kabupaten Asahan, Batu Bara, Deli Serdang, Langkat, Kota Medan Medan, Serdang Bedagai, Kota Binjai, Simalungun dan Labuhanbatu Selatan. Dari sembilan daerah itu, jumlah kasus terbanyak terdapat di Kabupaten Langkat.
Berikut data situasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Sumut tanggal 23 Mei 2022 (jam 16.15 WIB):
1. Kabupaten Asahan terdapat 172 kasus, penambahan kasus 0, kecamatan terdampak 3, desa terdampak 3.
2. Kabupaten Batu Bara terdapat jumlah kasus 842, penambahan kasus 17, kecamatan terdampak 2, desa terdampak 6.
3. Deli Serdang jumlah kasus 430, penambahan kasus 0, kecamatan terdampak 5, desa terdampak 10.
4. Kabupaten Langkat jumlah kasus 1.035, penambahan kasus 179, kecamatan terdampak 3, desa terdampak 16.
5. Kota Medan jumlah kasus 60, penambahan kasus 0, kecamatan terdampak 3, desa terdampak 3.
6.Kabupaten Serdang Bedagai jumlah kasus 64, penambahan kasus 0, kecamatan terdampak 4, desa terdampak 5.
7.Kota Binjai jumlah kasus 24, penambahan kasus 0, kecamatan terdampak 2, desa terdampak 3.
8.Kabupaten Simalungun jumlah kasus 32, penambahan kasus 0, kecamatan terdampak 1, desa terdampak 1.
9.Kabupaten Labuhanbatu Selatan jumlah kasus 15, penambahan kasus 15, kecamatan terdampak 1, desa terdampak 1.
Dari semuanya ini, total jumlah kasus sebanyak 2.674 terdapat di 24 kecamatan dan 48 desa.
Sebelumnya, 48 desa di Sumatera Utara (Sumut) terkonfirmasi adanya dugaan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan. Di 48 desa itu diberlakukan pemberhentian penjualan sapi sementara.
“Saya juga sudah bicara tadi kita rapat di provinsi dan beberapa Minggu lalu sudah kita rapatkan tentang langkah kita yaitu kita melakukan lockdown di tempat-tempat desa,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Langkat, Selasa (24/5/2022).
“Data yang ada, kalau Sumatera Utara sampai saat ini ada 9 kabupaten/kota di mana itu di dalamnya hanya terdapat 24 kecamatan yang terkonfirmasi ada diduga penyakit mulut dan kuku hewan. Dari 24 kecamatan itu hanya 48 desa yang terdata terkonfirmasi ada dugaan penyakit mulut dan kuku,” sambungnya.
Dari 48 desa itu, Panca mencatat ada 2.400 ekor hewan yang diduga terjangkit PMK. Dimana 1.300 di antaranya sudah dalam kondisi sembuh.
“Jumlahnya tadi sudah disampaikan baik itu Langkat dan secara umum jumlah yang kita data itu ada kurang lebih 2.400, di mana 1.300 diantaranya sudah keadaan sembuh dan yang sekarang, yang lainnya dalam proses penyembuhan,” ujar Panca.
Panca mengatakan langkah terpadu dilakukan bekerjasama dengan Pemprov Aceh. Untuk di Sumut, gugus tugas telah dibentuk untuk menangani penyebaran PMK pada hewan.
“Khusus Sumatera Utara kita sudah bentuk gugus tugas untuk menangani penyebaran ini dengan cara sebagaimana kita mengatasi pandemi COVID adalah melakukan lokalisir penyebaran dan menutup wilayah yang menjadi tempat dugaan ditemukannya penyakit mulut dan kuku,” jelas Panca.(sumber,Detik.com)