Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Pepatah yang menyatakan ‘Mulutmu adalah Harimaumu’ tampaknya berlaku atas pelaporan Marni Elfrida Sirait di Polsek Tanah Jawa.
Pelaporan yang dilakukan pada Senin (06/06/2022) dilakukan Marni Elfrida Sirait kepada Henninda Pangabean disebabkan Marni merasa terhina atas perkataan Henninda.
Sesuai dengan LP/B/87/VI/2022/SPKT/Polsekta Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, Tanggal 06 Juni 2022, kejadian penghinaan terjadi pada 03 Juni 2022 di samping rumah korban di Huta Kampung Kristen Nagori Jawa Tongah Kec. Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Berawal ketika Pelapor ada melihat tanaman sereinya ada bekas tercabut dan setelah ditanyai kepada anaknya siapa yang mencabut ternyata tidak lain adalah tetangganya yang bernama Hennida Panggabean.
Sekira pukul 15.45 Wib ketika korban baru pulang dari acara pesta korban kembali menanam tanaman Serei yang diambil oleh Hennida Panggabean, lalu Hennida Panggabean bertanya kepada korban Kenapa Kau tanami lagi, inikan tanahku. lalu dijawab Korban kalau tanahmunya ini mana suratnya. dan tiba tiba saja Hennida Panggabean menampar pipi korban sembari berkata “Dasar babinya kau, loxx kau, ngga malu kau berbuat mesum kau dirumahmu dengan suami orang lain, nyimpan suami orang Kau dirumahmu.” Sehingga dengan kejadian ini Korban merasa dihina. selanjutnya korban membuat pengaduan di Polsekta Tanah Jawa.(red)