Jurnalismewarga.id – SERGEI | Aksi menghidupkan sirine dengan mengendarai mobil pribadi jenis Xenia di kota Pematangsiantar dan menuju Kabupaten Serdang Bedagai yang viral di media sosial, berujung kepada penahanan mobil tersebut oleh Polres Serdang Bedagai.
Menurut AKBP Ali Macfud, Kapolres Serdang Bedagai, penilangan dengan melakukan penahanan terhadap mobil Xenia dengan motif loreng Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) dilakukan dikarenakan mobil tersebut ugal ugalan.
” Mobil ugal ugalan dan ketika diperiksa terdapat pemalsuan plat kendaraan dari yang seharusnya BK 1679 QD menjadi BK 120 PBB. Pasal dipersangkakan Pasal 280 juncto Pasal 68 Ayat 1 tentang TNKB tidak sah dan pasal 287 Ayat 4 juncto Pasal 59 Ayat 1 tentang Penggunaan Sirene dan tentang undang-undang lalu lintas,”ucap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Serdang Bedagai, Sabtu (25/06/2022).
Disisi lain, Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kab. Sergai, Welky R Simanjuntak dilokasi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang ada di Serdang Bedagai dan masyarakat Siantar.
” Saya selaku ketua organisasi yang mana mobil yang sudah viral di media sosial yang membawa oleh anggota saya yang sudah menggangu masyarakat saya minta maaf kepada masyarakat yang ada di Serdang Bedagai termasuk Siantar.”papar Welky R Simanjuntak.
Namun dalam situasi tersebut, kendaraan tersebut membunyikan sirine namun waktu itu memang supir saya sedang membawa orang sakit, jadi karna supir melihat posisi jalan macet sehingga supir mencoba mencari solusi agar bisa pasien sampai dengan cepat,”ujar Welky
“Kalau pun itu membuat masyarakat menjadi resah saya selaku ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Serdang Bedagai memohon maaf kepada masyarakat Serdang Bedagai dan Siantar, namun tujuan kami adalah untuk mengantar orang sakit,”papar Welky R Simanjuntak.
Ia menambahkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (23/6/2022) dimana PAC PBB pantai cermin sedang menjemput orang sakit yang ada pematang siantar menuju kecamatan Pantai Cermin.”pungkasnya.(**)