Jurnalismewarga.id – Lubuk Pakam | Robert Sinaga SH MH, seorang pengacara berkantor di Jln. Pelak No.1-A Lubuk Pakam, sekaligus mitra dari PT.Indojaya Agrinusa (PT. IA) Unit Medan melaporkan pihak management PT. IA Unit Medan ke Polda Sumatera Utara. Senin (6/6/2022).
Dalam Laporan tersebut, Robert merasa dirugikan penghasilannya sebesar Rp.9.825.000,-. Diduga PT. IA Unit Medan merekayasa harga harga pakan dalam Rekapitulasi Hasil Pemeliharaan Peternak (RHPP) yang mana harga pakan yang tertera dalam RHPP tidak sesuai dengan harga pakan dalam Kontrak Kesepakatan Kerjasama Unit Medan, masa berlaku 01 April 2022 s/d 30 April 2022.
Terhadap Laporan yang diajukan Robert dalam STTLP No : LP/B/991/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT, Tanggal 06 Juni 2022 yang kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Polresta Deliserdang untuk proses tindak lanjut.
Saat dikonfirmasi di Kantornya, Robert mengatakan bahwa pada Tanggal 27 Juni 2022 dirinya sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polresta Deliserdang dalam Kapasitas sebagai Pelapor.
Kemudian Robert mengatakan, pada Tanggal 29 Juni 2022, Terlapor M. Ibnu Hajar dan saksi terlapor yaitu Julius Ginting (Kordinator PPL) juga telah dimintai keterangan.
Yang mana Terlapor menjelaskan dihadapan penyidik bahwa Kontrak Kesepakatan Kerjasama Unit Medan tanggal 01-04-2022 s/d 30-04-2022 Filenya sudah tidak ada lagi di kantor PT. IA Unit Medan atau dapat dikatakan telah hilang.
” Ternyata Terlapor dihadapan penyidik ada menunjukkan Bukti Baru berupa Kontrak Kesepakatan Kerjasama Unit Medan masa berlaku 18-04-2022 s/d 30-04-2022,” ujarnya.
Selanjutnya, Robert Sinaga kembali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan tambahan pada hari selasa, tanggal 05 Juli 2022,
Dalam pemeriksaan tambahan tersebut di hadapan penyidik Robert mengatakan bahwa Kontrak Kesepakatan Kerjasama Unit medan masa berlaku 18-04-2022 s/d 30-04-2022 yang ditunjukan Terlapor diduga adalah PALSU.
Robert juga menambahkan bahwa Terlapor dan juga saksinya (Julius Ginting) diduga telah menghilangkan barang bukti berupa Asli dari Kontrak Kesepakatan Kerjasama Unit Medan masa berlaku 01-04-2022 s/d 30-04-2022.
“dalam pemeriksaan tambahan tadi, saya sudah memberikan Bukti Tambahan berupa Fotokopi Screnshot Percakapan WA kepada penyidik,” kata Robeth.
Robert mengatakan bahwa Julius Ginting melakukan kunjungan ke kandang ayam milik Pelapor pada tanggal 27 April 2022, dan pada saat itu pula Julius menyerahkan Dokumen Kontrak Kesepakatan Kerjasama Unit Medan masa berlaku 01-04-2022 s/d 30-04-2022 kepada Pelapor disaksikan oleh anak kandang pelapor.
” saya akan melakukan upaya hukum lagi terhadap Terlapor M.Ibnu Hajar dan juga saksi Terlapor yaitu Julius Ginting terkait dugaan menghilangkan barang bukti berupa Kontrak Kesepakatan Kerjasama Unit Medan masa berlaku 01-04-2022 s/d 30-04-2022, dugaan membuat Surat Palsu Dokumen Kontrak Kesepakatan Kerjasama Unit Medan masa berlaku 18-04-2022 s/d 30-04-2022 dan dugaan memberikan keterangan Palsu dihadapan penyidik, tutup Robeth, saat dikonfirmasi Jurnalismewarga.id di kantornya, Rabu (6/7/2022). ( ArD/tim ).