Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Rapat Sinkronisasi Titik Koordinat Batas Daerah pada Semua Wilayah Perbatasan Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun. Rapat dilaksanakan di Ruang Serbaguna Bappeda Pemko Pematangsiantar, Jumat (15/7/2022) mulai pukul 09.00 WIB.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pematangsiantar Titonica Zendrato SSTP menerangkan, Pemko Pematangsiantar telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) serta menyampaikan surat keberatan atas pengurangan luas dengan koordinat yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat keberatan tersebut, katanya, telah dibalas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui surat Nomor 136/2629 tertanggal 10 Maret 2022. Isinya, untuk melaksanakan perubahan/revisi penarikan garis batas dan titik koordinat serta membuat kesepakatan bersama atas batas daerah antara Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun.
“Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Pematangsiantar telah melakukan pelacakan ulang pada 298 titik koordinat di sepanjang batas wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun,” kata Titonica.
Selain itu, telah melaksanakan pertemuan dalam rangka menetapkan kesepakatan bersama atas batas wilayah, sehingga tercipta kepastian hukum wilayah administrasi Pemerintahan Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan. Seperti pelayanan administrasi kependudukan, administrasi perpajakan, administrasi pemilihan umum, pengalokasian dana pembangunan tepat sasaran dan sesuai administrasi wilayah, serta tidak ada wilayah yang abu-abu (tidak jelas kepemilikan wilayahnya).
Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar AP menyampaikan, dalam rangka percepatan penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang batas wilayah sebagai landasan yuridis dalam administrasi kewilayahan, maka pihak Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun duduk bersama dalam rangka melaksanakan sinkronisasi dan kesepakatan bersama titik-titik koordinat pada semua batas wilayah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun.
“Pada kesempatan ini Pemerintah Kota Pematang Siantar mohon kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk dapat menyepakati luasan sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar tahun 2012-2032, dengan luas wilayah 7.997,1 haktare. Jika memungkinkan kami bisa menambah luasan Kota Pematangsiantar mengingat kondisi perkembangan Kota Pematangsiantar yang kita cintai ini sangat membutuhkan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” katanya.
Diharapkan melalui pertemuan Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun yang sebagai saudara kandung, dapat menghasilkan satu kesepakatan dan akan dituangkan dengan berita acara kesepakatan bersama antara Bupati Simalungun dan Wali Kota Pematangsiantar.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar mengucapkan terima kasih atas kebersamaan dengan Kabupaten Simalungun mengenai batas daerah ini. Semoga apa yang kita kerjakan mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” sebutnya.
Sementara itu, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Emon Charles Sitorus menjelaskan, Pemkab Simalungun mendukung sinkronisasi titik koordinat batas daerah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam berita acara Rapat Pembahasan Hasil Sinkronisasi Titik Koordinat Batas Daerah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun Tahun 2022 disebutkan, Jumat (15/7/2022) di ruang Rapat Serbaguna Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Sinkronisasi Titik Koordinat Batas Daerah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun Tahun 2022, yang dihadiri pejabat/Tim PBD yang terdiri atas: Pemprovsu dan Tim PBD Provinsi Sumut, Pemko Pematangsiantar dan Tim PBD Kota Pematangsiantar, serta Pemka Simalungun dan Tim PBD Kabupaten Simalungun.
Hal-hal yang dibahas dan disepakati yaitu: Pemko Pematangsiantar menyerahkan hasil verifikasi lapangan terhadap titik koordinat batas daerah dengan Kabupaten Simalungun berdasarkan peta RTRW sesuai Perda Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2013-2022; Pemkab Simalungun menerima hasil verifikasi lapangan sebagaimana pada poin 1 untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan validasi/verifikasi oleh Pemkab Simalungun dan Tim PBD Kabupaten Simalungun; sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, Pemkab Simalungun menyampaikan dan melaporkan hasil validasi dan verifikasi dimaksud paling lama 29 Juli 2022 kepada Gubernur Sumatera Utara cq Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumut; Pemko Pematangsiantar dan Tim PBD Kota Pematangsiantar bersama Pemkab Simalungun dan Tim PBD Kabupaten Simalungun sepakat menyerahkan data dan peta hasil overlay (sebagaimana dimaksud poin 1 dan 2) kepada Gubernur Sumatera Utara cq Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumut paling lama 1 Agustus 2022; serta sebagaimana dimaksud poin 1 s/d 4, maka pada 5 Agustus 2022 Pemprovsu akan mengundang kedua belah pihak yakni Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun dengan penyajian data dan peta yang sudah overlay.
Turut hadir, Gubsu Edy Rahmayadi diwakili Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Ervan Gani Siahaan, Tim PBD Kota Pematangsiantar dan Tim PBD Kabupaten Simalungun, Para Staf Ahli, Asisten, dan Pimpinan OPD Kota Pematangsiantar, serta para camat dan lurah se-Kota Pematangsiantar. (*)