Jurnalismewarga.id – JAKARTA | Polri menerima permintaan keluarga Brigadir J melalui pihak kuasa hukum untuk melakukan autopsi ulang (ekshumasi), sekaligus mempersilakan pihak keluarga mengajukan hal tersebut kepada penyidik.
Korps Bhayangkara juga akan mengerahkan pihak yang ‘expert’ di bidang kedokteran forensik untuk mengungkap kasus ini.
“Ekshumasi harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan. Dalam hal ini adalah kedokteran forensik,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Lanjut Kadiv Humas, Nantinya pada ekshumasi Brigadir J, kedokteran forensik milik Pusdokkes Polri akan bekerjasama dengan pihak eksternal yang ahli di bidangnya.
“Kedokteran forensik Polri tentunya tidak akan bekerja sendiri, kami juga meng-hire dari pihak luar. Dalam rangka untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan, dan dari semua metode sesuai dengan standard internasional,” tegas Kadiv Humas Polri.
Kadiv Humas Polri pun menegaskan bahwa proses penyidikan tewasnya Brigadir J akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Proses penyidikan Polri secara transparan ini juga akan memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation sesuai dengan kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
“Proses penyidikan ini akan dilakukan se-terbuka mungkin, se-transparan mungkin. Dan tentunya proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation. Itu hal yang mutlak yang harus dilakukan,” ujar Kadiv Humas Polri.( Div Humas Polri)